Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kurang mampu mengatur waktu setelah kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penyidik telah melayangkan panggilan sejak awal pekan lalu. Namun, Nusron tidak hadir pada jadwal 7 Oktober 2026 dengan alasan memiliki agenda internal di kementerian.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo, Kamis (8/10/2026).
Setyo juga mengingatkan pernyataan Nusron usai operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 18 September 2026, ketika menyatakan akan menghormati proses penegakan hukum.
“Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” ujar Setyo.
Dia meyakini penyidik KPK akan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.
“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” katanya, dikutip Antara.
Advertisement
Perjalanan Kasus Seret Nusron Wahid
Perkara yang menyeret Nusron sebagai saksi berawal dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon. Kemudian, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq; serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.
Penggeledahan berlanjut pada 18 September 2026 di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.
Tiga hari kemudian, pada 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari setelahnya, penyidik menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Terakhir, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.