Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, BPK Uraikan 4 Tahap Hitung Kerugian Negara

Di sidang kasus korupsi kuota haji, auditor BPK memaparkan empat tahap penghitungan kerugian negara. Jaksa KPK menanyakan standar yang digunakan.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, BPK Uraikan 4 Tahap Hitung Kerugian Negara
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Muhammad Ramadhani mengungkapkan empat tahapan penghitungan kerugian keuangan negara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Muhammad Ramadhani memaparkan empat tahapan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Ia dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli di hadapan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Di persidangan, jaksa lebih dulu menanyakan standar pemeriksaan investigatif yang digunakan BPK untuk menghitung kerugian negara. "Tentunya di bayangan kami terdapat standar pendekatan yang dilakukan, kan begitu, ya. Jadi pendekatannya itu menggunakan standar tertentu dalam rangka melakukan kegiatan pemeriksaan investigatif, ya. Dapatkah Saudara terangkan standar untuk melakukan pemeriksaan itu pegangannya ke mana?" tanya jaksa.

Menanggapi hal itu, Ramadhani menjelaskan penggunaan pedoman internal BPK. "Jadi standar pemeriksaan yang kami pedomani tentunya adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur di Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, kami juga berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli dalam proses pemeriksaan ini," jawab Ramadhani. Selain dua peraturan tersebut, ia menyebut penghitungan turut merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

4 Tahap Penghitungan di Perkara Korupsi Kuota Haji

Ramadhani memerinci empat tahapan penghitungan kerugian keuangan negara. Tahap pertama adalah praperencanaan, yang mencakup pemahaman atas konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh dari instansi berwenang. "Jadi tujuan ini adalah untuk meyakini kasus tersebut apakah masuk sebagai lingkup keuangan negara, dan juga mengevaluasi kesesuaian konstruksi kasus dengan bukti yang diperoleh oleh instansi yang berwenang," terang Ramadhani.

Pada fase praperencanaan ini, auditor BPK menganalisis perkara serta menyimpulkan hasil diskusi untuk menentukan apakah penghitungan kerugian negara dapat diterima atau ditolak.

Tahap kedua yakni perencanaan, dan tahap ketiga adalah pelaksanaan pemeriksaan. Dalam perencanaan, auditor menyusun petunjuk pelaksanaan pemeriksaan. Adapun pada pelaksanaan, auditor mendalami konstruksi kasus, mengevaluasi bukti, serta menyusun konsep simpulan. "Di dalam proses pelaksanaan pemeriksaan kami akan mendalami konstruksi kasus, kemudian menganalisis dan mengevaluasi bukti pemeriksaan, kemudian memperoleh bukti-bukti tambahan dan menyusun konsep simpulan," ucap Ramadhani.

"Serta mendiskusikan konsep simpulan untuk untuk kaitan dengan penyimpangan dan nilai kerugian. Jadi output di sini adalah konsep simpulan," sambungnya.

Tahap keempat adalah pelaporan. Pada tahap ini, auditor menyusun konsep hasil pemeriksaan dan melakukan finalisasi penghitungan kerugian negara. "Di pelaporan di sini kita akan menyusun konsep hasil pemeriksaan, finalisasi, dan output-nya adalah laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara," ungkapnya.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa empat orang terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tiga terdakwa lainnya yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

JPU KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Rekomendasi