Polisi mengungkap kronologi pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun. Pelaku kini sudah ditahan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, peristiwa itu terjadi saat Dwi Bagus Martono alias DBM (40), suami siri Dini, membatalkan rencana liburan ke Telaga Sarangan, Magetan, dan memilih menjemput istri sahnya di stasiun.
"Petaka bermula ketika Dwi secara sepihak membatalkan rencana liburan ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dini dan anaknya. Pelaku lebih memilih untuk pergi menjemput istri sahnya di stasiun," ujar Sihombing, Selasa (27/10/2026)
Keputusan itu memicu pertengkaran. Dini disebut kecewa karena Dwi mendahulukan istri sahnya. Dalam keadaan emosi, Dwi kemudian mencekik Dini dan anaknya hingga meninggal dunia di rumah mereka, Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo.
Setelah membunuh keduanya, Dwi berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban berulang kali. Dia lalu memutilasi dan menghancurkannya menggunakan mesin penggiling daging di rumah.
Kasus ini sempat disangka sebagai orang hilang. Keluarga Dini, yang tinggal di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, melapor ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, Dwi bahkan sempat mengantar keluarga korban ke kantor polisi untuk membuat laporan. Akibatnya, selama sekitar sebulan keluarga dan masyarakat mengira Dini dan anaknya benar-benar hilang.
"Jadi selama sebulan, publik dan keluarga mengira mereka benar-benar murni hilang,"kata Jumhur.
Pecahan Tulang Mencurigakan
Dalam penyelidikan awal, Dwi sebenarnya sempat dicurigai. Namun, pria warga Kelurahan Winongo, Kota Madiun, itu sempat dilepaskan karena penyidik kala itu belum mengantongi alat bukti yang cukup.
Merasa ada kejanggalan, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim turun tangan mengambil alih pendalaman kasus. Polisi menyisir rekaman CCTV hotel di Madiun yang merekam jejak terakhir korban pada 19–20 September 2026.
Penyelidikan berlanjut ke sekitar kediaman pelaku. Di sana, polisi menemukan lima pecahan tulang mencurigakan.
"Hasil uji laboratorium forensik kemudian mengonfirmasi bahwa serpihan tersebut merupakan kerangka manusia, yang sekaligus memupus alibi pelaku dan memastikan terjadinya tindak pembunuhan berencana," tambahnya
Berbekal bukti forensik yang kuat, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengejaran. Dwi akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di sebuah padepokan di Gudo, Jombang, Minggu (25/10/2026).
Pada Senin (26/10/2026) siang, Dwi digelandang ke Mapolda Jatim di Surabaya. Hanya bisa tertunduk lesu di hadapan petugas, kini pelaku harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatan keji yang dilakukannya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383176/original/051015000_1793073788-4ef5d21b05a0e0ba9c1a84c068c65e5d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383320/original/033644300_1793081994-IMG-20261027-WA0055.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383176/original/051015000_1793073788-4ef5d21b05a0e0ba9c1a84c068c65e5d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383306/original/053396700_1793080379-IMG-20261027-WA0011.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380366/original/094821200_1792674995-WhatsApp_Image_2026-10-22_at_20.12.16.jpeg)