Satresnarkoba Polres Serang meringkus BA (33), bandar sabu yang disebut telah beroperasi selama 11 tahun dan berstatus buronan sekitar tiga tahun. Ia ditangkap pada Kamis, 1 Oktober 2026, saat menunggu pembeli di Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten.
Upaya penangkapan berlangsung pada sekitar pukul 23.00 WIB dan sempat mendapat perlawanan. Untuk mencegah pelaku kabur, polisi membagi tim berjaga di sejumlah titik rawan serta melakukan pengepungan di lokasi target.
"Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang merupakan DPO kasus narkoba. Setelah keberadaannya diketahui, anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan," ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Kamis (8/10/2026).
Dari penggeledahan awal, petugas menyita 93,33 gram sabu dan uang tunai Rp 5,7 juta. Penggeledahan dilanjutkan ke tempat tinggal BA, dan polisi kembali menemukan 92,59 gram sabu yang disimpan di bagasi sepeda motor.
"Saat akan diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun karena anggota sudah melakukan pengepungan, tersangka berhasil diringkus. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam kantong celananya," terangnya.
"Pengakuan sementara tersangka, sabu diperoleh dari YA yang saat ini masih dalam pengejaran. Selain mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, tersangka juga mengaku dapat menggunakan sabu secara gratis," jelasnya.