Heboh Grup Fantasi Sedarah di Facebook, KPAI: Bukti Kekerasan Seksual Anak Seperti Gunung Es
KPAI menyebut kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” membuktikan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak masih banyak terjadi dan seperti gunung es.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kekerasan seksual inses (hubungan sedarah) yang terungkap dalam grup Facebook Bernama “Fantasi Sedarah”.
Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan mengatakan, hal itu adalah bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
"Terungkapnya kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” membuktikan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak masih banyak terjadi dan seperti gunung es!" kata Kawiyan melalui keterangan resmi diterima, Senin (19/5).
Kawiyan mencatat, kebanyakan kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk oleh orang tua sendiri.
Fakta lain menyebut, media sosial masih menjadi media untuk mengunggah konten-konten negatif, termasuk kontak pornograsi, konten yang melanggar kesusilaan, serta konten negative lainnya.
"Meskipun sudah ada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahkan UU ITE sudah mengalami dua kali perubahan yang terakhir dengan Nomor 1 Tahun 2024, tetapi masih banyak terjadi pelanggaran terhadap UU tersebut. Masih banyak pihak yang menggunggah konten yang melanggar kesusilaan," jelas dia.
Minta Kemkomdigi dan Polri Patroli Siber
Kawiyan pun mengapresiasi langkah cepat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang telah bertindak cepat dengan memblokir akun grup FB Fantasi Sedarah karena dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak anak.
Namun demikian, dia tetap mendorong Kemkomdigi bersama Bareskrim Polri untuk terus meningkatkan kegiatan patroli siber untuk senantiasa waspada dan bergerak lebih cepat dan tepat melakukan blocking dan take down konten negatif dan situs atau akun yang terindikasi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU ITE di seluruh platform media sosial.
"Hal ini bertujuan agar konten negatif dan situs atau akun dimaksud tidak menyebar ke masyarakat luas," wanti dia.
Kawiyan juga mengajak, masyarakat bisa proaktif dalam menjalankan peran pengawasan terhadap lingkungan anak-anak hidup dan bertumbuh-kembang dengan cara selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib dan pemerintah daerah setempat, jika mengetahui dan atau menerima laporan terjadinya kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, termasuk kekerasan seksual inses.
"Edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital dilakukan untuk membuat masyarakat “melek” media sosial di satu sisi dan dapat menggunakan media sosial secara bijak dengan mengetahui manfaat dan risiko-risikonya, termasuk risiko hukum jika melakukan pelanggaran," dia menandasi.