Polisi Kejar Pelanggan Prostitusi Anak yang Dikendalikan Napi dari Lapas Cipinang
Pelaku AN mempekerjakan dua anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual.
Polisi masih mendalami kasus narapidana yang membuka praktik prostitusi online dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.
Pelaku AN mempekerjakan dua anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual. Kini, pelanggan kedua korban bakal diburu oleh pihak kepolisian.
"Ini juga akan kami tindak lanjuti dan akan kami dalami," kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam keterangannya, Sabtu (19/7).
Herman Edco menjelaskan berdasar keterangan dua korban yang berhasil diselamatkan. Mereka mengaku sudah dieksploitasi sejak Oktober 2023. Seminggu bisa melayani satu sampai dua orang pria yang menjadi tamu.
"Jadi kami juga memohon waktu rekan-rekan karena ini juga baru, ke depan kita akan terus mendalami dan mengidentifikasi dan mengungkap siapa-siapa saja para pelaku yang telah melakukan pemesanan atau mengeksploitasi anak," ucap dia.
Pelaku Atur Korban dan Pelanggan Bertemu di Hotel
Di sisi lain, Herman Edco mengatakan, pihaknya juga menyisir korban lain yang berada di bawah kendali AN. Tak menutup kemungkinan, lebih dari dua orang anak di bawah umur.
"Karena memang latar belakang pelaku ini sebelumnya dia melakukan kejahatan yang sama. Jadi dia sudah melakukan kejahatan yang sama, sudah menjalani hukuman di dalam mengulangi lagi perbuatan yang sama. Jadi memang diduga kuat pas kemungkinan besar," ucap dia.
Dia menjelaskan, pelaku berinisial AN, mengelola media sosial twitter alias X dan mengatur pertemuan antara korban dengan pelanggan di sebuah hotel.
“Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Dan di vonis 9 tahun sudah melaksanakan hukuman selama 6 tahun," ujar dia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun X bernama Priti1185 Akun itu secara blak-blakan memajang foto anak di bawah umur pakai seragam sekolah untuk dieksploitasi secara seksual.
Bagaimana Cara Pelaku Bekerja?
Polisi kemudian menyelidiki dengan melakukan undercover buy, dan akhirnya menemukan dua korban sedang menunggu tamu di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.
"Kami mengungkap dan menangkap dan mengamankan para korban di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan. Dari korban tersebut akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN," ujar dia.
Hingga kini, belum diketahui bagaimana cara pelaku bisa beroprasi ini dari dalam penjara. Diduga dia menggunakan ponsel selundupan dan m-banking. Polisi kini bekerja sama dengan pihak Lapas Cipinang untuk mendalami hal itu.
"Terhadap bagaimana pelaku bisa melakukan atau mengendalikan pekerjaan ini dari dalam lapas akan kami lakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan rekan-rekan di Lembaga pemasyarakatan Cipinang," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa ponsel, akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan para korban. Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, AN dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Anak.