Wamen Imipas Buka Suara Terkait Napi Kendalikan Prostitusi Anak di Lapas Cipinang
Kasus prostitusi anak diduga dilakukan salah satu narapidana itu sebelumnya dibongkar penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim buka suara terkait kabar kasus prostitusi anak diduga dilakukan AN, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Menurut Silmy, prostitusi tidak terjadi saat napi yang bersangkutan berada di dalam lapas.
“Oh bukan, bukan, bukan, salah itu. Salah paham,” kata Silmy saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7), sebagaimana diberitakan Antara.
Menurut Silmy, prostitusi merupakan kasus yang sebelumnya menjerat AN sehingga mendekam di Lapas Cipinang.
“Bukan kejadiannya di saat itu (di dalam lapas), itu kasus dia sebelumnya, ya, jadi jangan salah paham, ya. Itu kasus dia sebelumnya,” tutur Silmy.
Ia pun menyebut keterlibatan AN dalam perkara yang diungkap oleh Polda Metro Jaya ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut. AN saat ini berstatus sebagai tersangka.
Kendati demikian, Wamen Imipas mengatakan pihaknya tegas terhadap warga binaan atau narapidana yang melakukan pelanggaran di dalam lapas.
Adapun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas pada Minggu (20/7), telah memindahkan 25 warga binaan risiko tinggi dari wilayah Jakarta ke Lapas Keamanan Super Maksimum Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Yang jelas, ada 25 daripada warga binaan yang kita pindahkan langsung ke Nusakambangan hari itu juga sebagai langkah tegas kita menyikapi adanya penyimpangan yang terjadi,” kata dia.
Dibongkar Polisi
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap seorang narapidana berinisial AN (40) melakukan dan mengendalikan prostitusi online (open BO) anak dari balik jeruji besi Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaksana Harian Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan AN merupakan narapidana yang menjalani hukuman karena tindak pidana yang sama.
“Sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak," ucap Rafles dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/7).
Pengungkapan kasus ini berawal dari tim patroli siber tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.
AN diduga menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.
"Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," kata Rafles.
Tersangka disebut sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023. Dalam kasus sebelumnya, AN divonis sembilan tahun penjara dan sudah melaksanakan hukuman selama enam tahun.