Terungkap Fakta Baru Prostitusi di Apartemen Gading Nias Residence
Polisi berhasil menyelamatkan empat orang anak bawah umur, korban praktik prositusi online.

Polisi berhasil menyelamatkan empat orang anak bawah umur, korban praktik prositusi online. Keempatnya ditemukan berada di unit Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Terkait kejadian ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dengan peran masing-masing.
Hasil pemeriksaan, antara korban dengan pelaku sama-sama satu tongkrongan. Hal itu diungkap Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim berdasar keterangan tersangka maulun korban.
"Jadi untuk pelaku dengan korban ini memang sudah saling kenal, teman tongkrongannya," kata Kiki saat dihubungi, Selasa (4/2).
Kiki melanjutkan, keempatnya tergabung dalam dua kelompok berbeda, adapun nama kelompok 'familymart' dan 'Tiktok'.
"Familymart' itu yang di lantai 18, lantai 11 itu yang 'Tiktok'," ujar dia.
Modus Pelaku
Kiki menerangkan, para korban termakan iming-iming mendapatkan uang secara kilat yang disampaikan oleh para pelaku. Terlebih, ada teman dari korban yang pernah melakukan hal serupa.
"Untuk korban sudah putus sekolah. Korban hanya diiming-imingi secara finansial pak, diberikan uang Rp50 ribu per tamu. Tersangka ini kan ada beberapa orang, ada yang kenal temannya pernah open BO, dia rekrut lah mau enggak ikut sama kita," ujar dia.
Korban Dijual di Aplikasi Michat
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menerangkan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, yang tergabung dalam dua kelompok berbeda.
Mereka menawarkan anak-anak di bawah umur via aplikasi Michat. Namun, para pelaku juga membuat grup di aplikasi Whatapps bernama T*kT*k dan F*mil*m*rt, di mana dalam grup tersebut beranggotakan sekitar 50 orang.
"Joki menawarkan wanita kepada tamu melalui aplikasi Michat dan apabila ada tamu yang berminat maka terlebih dahulu akan dilakukan transaksi untuk tarif," kata Seto.
Seto mengatakan, jika ada sudah kesepakatan di antara tamu dengan para korban, akan diarahkan untuk pergi ke lokasi yang telah ditentukan.
"Kemudian salah satu pelaku akan menemui dan mengantarkan tamu ke kamar," ujar dia.
Polisi Dalami Identitas Para Pelanggan
Terpisah, AKP Kiki Tanlim menambahkan, pihaknya akan mendalami pelanggan prositusi dalam kasus ini.
"Betul, itu sedang kita dalami. cuman pada saat kita tangkap enggak ada (tamu), mereka tidak sedang menemani tamu," ujar dia.
Kiki mengatakan, pihak mencoba mengidentifikasi para tamu korban. Menurut keterangan, berasal dari kalangan yang beragam, bahkan ada yang juga sudah berusia lanjut.
"Bermacam-macam, saya tanya variasi usia saja dari yang muda sampai yang tua ada. kalau background pekerjaan mereka (tersangka) nggak tahu pasti, karena nggak pernah nanya juga tamunya pekerjaan nya apa, yang penting dia booking bayar," ujar dia.
Kepada polisi, kedua kelompok sudah menjalankan praktik prostitusi selama tiga bulan. Mereka menyewa kamar apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara, secara harian.
"Berdasarkan keterangan mereka ini masuk ke 3 bulan mereka. Dari hasil pemeriksaan (mereka) sewa harian," ujar dia.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua orang perempuan yaitu EF (15), LA (15). Sedangkan sisanya laki-laki yakni FA (17), AP (20), HB (21), AAF (19), dan MA (15). Sementara empat orang anak di bawah umur berhasil diselamatkan ASO (16), F (16), NA (17) dan SAR (18).
Para tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ucap dia.