Said Abdullah: Parliamentary Threshold Perlu untuk Efektivitas Demokrasi, Bukan Fraksi Gabungan Paksa
Usulan mengganti mekanisme PT dengan pembentukan fraksi gabungan dari partai-partai kecil justru berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam praktik politik
Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah merespons berbagai wacana dan diskursus yang belakangan berkembang terkait Parliamentary Threshold (PT). Ia menegaskan bahwa dalam praktik demokrasi di berbagai negara yang telah matang, ketentuan mengenai ambang batas parlemen merupakan hal yang lazim diterapkan. Perbedaannya terletak pada besaran angka PT yang ditetapkan masing-masing negara.
Menurut Said, usulan mengganti mekanisme PT dengan pembentukan fraksi gabungan dari partai-partai kecil justru berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam praktik politik. Ia menilai fraksi gabungan tersebut akan memaksa partai-partai kecil untuk melakukan "kawin paksa" secara politik, meskipun masing-masing partai memiliki ideologi dan watak kepartaian yang berbeda.
"Indonesia adalah negara dengan corak politik multikultural. Perbedaan ideologi dan latar belakang partai dalam fraksi gabungan justru berisiko menimbulkan deadlock dalam pengambilan keputusan internal," ujarnya. Kondisi semacam itu, lanjut Said, lebih mungkin diterapkan di negara-negara dengan karakter budaya politik yang homogen.
Sebaliknya, Said menilai keberadaan Parliamentary Threshold justru dapat mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen agar berjalan lebih efektif, khususnya dalam proses pengambilan keputusan politik. Pada akhirnya, mekanisme tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas jalannya pemerintahan dan sistem politik nasional.
Parliamentary Threshold tidak pernah dilarang
Said juga menegaskan bahwa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penggunaan Parliamentary Threshold tidak pernah dilarang. Yang dibatalkan MK dalam Pemilu sebelumnya adalah ketentuan PT sebesar 4 persen, karena dinilai tidak memiliki landasan asas konstitusionalitas yang kuat.
Meski demikian, Said berpandangan bahwa pengaturan PT ke depan tidak harus terpaku pada penetapan angka nominal tertentu dalam undang-undang. Ia mengusulkan norma alternatif yang berbasis pada asas representasi guna menunjang fungsi legislasi DPR.
Minimal memiliki 21 anggota
Menurutnya, partai politik peserta pemilu yang berhak duduk di DPR seharusnya diwajibkan memiliki jumlah anggota minimal yang mampu memenuhi seluruh alat kelengkapan DPR pada periode sebelumnya. Saat ini, DPR memiliki 13 komisi dan delapan badan, sehingga total terdapat 21 alat kelengkapan dewan.
"Dengan demikian, partai yang berhak duduk di DPR setidaknya harus memiliki 21 anggota. Jika jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari itu, maka partai tersebut tidak akan mampu menjalankan kewajiban kelegislatifannya secara utuh," jelas Said.
Ia menambahkan, ketidakmampuan memenuhi fungsi legislasi akan membuat peran wakil partai tersebut di DPR menjadi tidak efektif dan pincang dalam menjalankan mandat representasi rakyat.