Martin Manurung, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menegaskan bahwa berita yang menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 adalah tidak benar.
Ia menyatakan bahwa dalam rapat Paripurna DPR, tidak ada keputusan yang mengarah pada pengeluaran RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Menurut Martin, "RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," ungkapnya kepada para wartawan pada Minggu (12/7/2026).
Saat ini, Komisi III sedang dalam proses penyusunan RUU tersebut, dan rapat-rapat terkait penyusunan tersebut berlangsung secara intensif.
Komisi III juga aktif mengundang berbagai pihak, termasuk pakar, akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), dan praktisi, untuk mendapatkan masukan yang konstruktif mengenai RUU ini.
Martin menambahkan, "RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya."
Adapun mengenai perkembangan lebih lanjut terkait perumusan norma-norma dalam RUU tersebut, Martin menyerahkan tanggung jawab kepada Komisi III DPR. Ia menyarankan, "Tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya," tutup Martin.
Dengan demikian, semua pihak diharapkan untuk mengikuti perkembangan RUU ini melalui Komisi III.