Soroti Parliamentary Threshold, Sekber GKSR Gelar Seminar Nasional
Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyelenggarakan Seminar Nasional yang membahas isu Parliamentary Threshold di Jakarta Selatan.
Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyelenggarakan Seminar Nasional yang bertujuan untuk membahas isu mengenai Parliamentary Threshold di Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Seminar ini dihadiri oleh sejumlah pengurus DPP Partai Nonparlemen yang merupakan bagian dari GKSR, termasuk Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Partai Berkarya.
Dalam seminar tersebut, beberapa pembicara terkemuka turut hadir, seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Mahfud MD, Pakar Hukum Tata Negara Titi Anggraini, serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril berpendapat bahwa keberadaan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen tidak diperlukan. Ia mengemukakan bahwa PT tidak memiliki hubungan langsung dengan stabilitas politik, parlemen, dan berbagai aspek lainnya.
Yusril juga menjelaskan sejarah ambang batas dalam Pemilu tahun 1955, di mana 49 partai berpartisipasi, tetapi hanya 8 partai yang berhasil mendapatkan kursi di parlemen.
"Ada satu kursi fraksi PIR Azahrain. PNI dan Masyumi 58 kursi, NU 45, PKI 37 kursi. Apakah tanpa PT, Pemerintah tak stabil? Saat itu, tak stabilnya karena soal politik kekuasaan," ungkap Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 3 Maret 2026.
Penentuan kursi di parlemen merupakan proses yang penting
Yusril melanjutkan keterlibatannya dalam pemilu-pemilu berikutnya hingga tersisa tiga partai, tanpa adanya batasan ambang.
"Apakah perlu penyederhanaan untuk mencapai stabilitas politik? Tidak juga. Jadi, biarkan saja jumlah partai tetap banyak, mereka akan menyederhanakan diri sendiri. Mengenai putusan MK, pemerintah telah mendiskusikan hal tersebut," ujarnya.
Namun, Yusril menambahkan, masih terdapat tarik ulur dalam proses tersebut, dan pihaknya terus berupaya merumuskan solusi secara rasional. Salah satu usulan yang dia kemukakan adalah penentuan jumlah kursi di Parlemen yang tidak lagi didasarkan pada persentase, melainkan pada jumlah komisi yang ada di DPR.
"Terdapat 13 komisi, jika satu partai minimal mendapatkan 1 kursi per komisi, maka diperlukan minimal 13 kursi untuk satu fraksi. Bagaimana dengan partai yang hanya mendapatkan 12 kursi atau kurang? Agar mendapatkan 13 kursi, mereka harus bergabung dengan partai lain untuk membentuk satu fraksi. Inilah solusi praktis yang sedang saya usulkan kepada DPR," jelas Yusril.
Yusril juga berkomitmen untuk menjadi jembatan antara GKSR dan elemen-elemen pro demokrasi, agar suara rakyat dapat terakomodasi dengan baik. Dia mendorong GKSR untuk terus berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta DPR.
"Pemerintah bersikap terbuka. Saya akan menjadi penghubung dengan semua teman-teman," tutupnya.
Berikan penghargaan kepada para tokoh bangsa
Pada kesempatan yang sama, Oesman Sapta (Oso), yang menjabat sebagai Ketua Umum GKSR sekaligus Ketua Umum Partai Hanura, memberikan apresiasi kepada para tokoh bangsa, pelindung konstitusi, dan pejuang demokrasi yang hadir dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa GKSR hadir sebagai simbol kedaulatan rakyat, mewakili kumpulan partai yang meskipun tidak memiliki kursi di parlemen, tetap memiliki legitimasi dari suara rakyat.
"Kami bukan gerakan antikonstitusi, 8 partai nonparlemen sah sebagai representasi warga negara. Kami mencegah kerdilisasi politik dan demokrasi, memastikan tak ada suara rakyat yang hilang," ujar Oso.
Ia juga menyoroti bahwa ambang batas parlemen dapat mengubah substansi demokrasi. Menurutnya, ketika jutaan suara rakyat tidak terwakili, yang hilang bukan sekadar kursi, tetapi juga kedaulatan dan konstitusi.
"Demokrasi bukan hanya milik partai besar. Demokrasi bukan kompetisi antar elite, setiap suara rakyat adalah kedaulatan, bukan angka statistik," ungkap Oso.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun secara teoritis, persyaratan ambang batas parlemen (PT) bisa menyederhanakan sistem kepartaian, dalam praktiknya di Indonesia, hal tersebut tidak menjamin kualitas parlemen dan stabilitas pemerintahan. Sebaliknya, PT justru berpotensi membuang jutaan suara rakyat.
"PT menciptakan oligopolitik. PT pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat, mekanisme yang menghapus suara. Demokrasi tanpa representasi adalah prosedur kosong," tutup Oso.
Segelintir partai
Oso menyatakan bahwa jika persentase ambang batas (PT) tetap tinggi, hal ini akan menghambat regenerasi, memperkuat politik biaya tinggi, dan mengonsolidasikan kekuasaan di tangan segelintir partai.
Selain itu, kondisi ini juga akan menimbulkan apatisme serta merusak legitimasi demokrasi. Oleh karena itu, dia berharap setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus penerapan PT 4 persen pada Pemilu 2029, semua pihak dapat mencari solusi sistemik yang stabil dan inklusif. Solusi tersebut harus tetap efektif dan representatif, serta rasional namun adil.
"Jangan berhenti pada angka, tetapi pada desain demokrasi yang berdaulat. GKSR berdiri pada prinsip, tak boleh ada satu suara rakyat pun yang dianggap tak penting," ungkap Oso.
Dia menegaskan bahwa demokrasi akan runtuh jika terlalu banyak suara yang diabaikan.
"Rakyat harus didengar, bukan disaring. Negara harus melindungi keragaman pilihan politik rakyat. Kami berharap, ada rekomendasi nyata untuk perbaikan sistem Pemilu," jelasnya. Sementara itu, mantan Ketua MK, Arief Hidayat, menambahkan bahwa PT 4 persen hanya akan berlaku untuk Pemilu 2024. Untuk pemilu selanjutnya, hal ini akan diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang (UU).
"Berapanya, itu open legal policy di legislatif," kata Arief.
Munculnya stabilitas dalam pemerintahan
Arief menegaskan bahwa Mahkamah mengedepankan prinsip proporsionalitas, yang berkontribusi terhadap stabilitas pemerintahan dan penyederhanaan partai. Namun, hal ini tidak boleh mengabaikan kedaulatan serta suara sah yang terbuang sia-sia.
"DPR tidak boleh sewenang-wenang menentukan PT tanpa meminta pendapat partai nonparlemen. Mari kita sepakati bersama untuk demokrasi yang substansial," ajak Arief.
Sementara itu, Titi Anggraini, Pembina Perludem, menambahkan bahwa dengan PT 4 persen, Pemilu yang seharusnya bersifat proporsional justru menjadi semi proporsional.
"DPR waktu (sidang) di MK tak bisa menjelaskan rasionalitas akademiknya, mengapa (PT) 4 persen, dan setiap Pemilu harus naik. Sebab, PT 4 persen menghilangkan 17 juta suara di Pemilu 2024, dan tidak mampu menyederhanakan sistem kepartaian," papar Titi.
Dia juga menegaskan, "Sekali lagi, 4 persen itu inkonstitusional. Tidak boleh dipertahankan. Lebih baik terapkan ambang batas fraksi. PPP 12 kursi, Perindo 5, PSI 1 kursi pada 2024, tak harus hilang dengan ambang batas fraksi ini." Mahfud MD pun sejalan dengan pendapat tersebut dan menyerahkan persoalan PT kepada kesepakatan para pembentuknya. Mahfud mengusulkan skema stembus accord, yang merupakan mekanisme penggabungan sisa suara antar partai politik.
"Stembus Accord, menggabungkan suara menjadi fraksi. Sampai mencapai jumlah kursi sekian. Peluangnya sangat terbuka. Intinya, setiap suara tidak boleh hilang. Terus suarakan keras-keras isu ini," katanya.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4124347/original/014820300_1660567424-parpol_pemilu_2024.jpg)