Partai Nonparlemen Soroti Parliamentary Threshold, Dorong Revisi UU Pemilu Lebih Inklusif
Mereka menilai, penerapan PT berpotensi membuat jutaan suara rakyat tidak terwakili di parlemen.
Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, khususnya terkait ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT). Mereka menilai, penerapan PT berpotensi membuat jutaan suara rakyat tidak terwakili di parlemen.
Isu tersebut mengemuka dalam focus group discussion (FGD) bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” yang digelar di Kantor Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Forum tersebut dihadiri sejumlah tokoh dan pimpinan partai politik, di antaranya mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Zainal Arifin Mochtar, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Presiden Partai Buruh Said Iqbal, serta perwakilan dari PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, Partai Berkarya, dan Partai Perindo.
Agar Tidak Ada Suara Rakyat yang Hilang
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengatakan pembahasan mengenai PT perlu dilakukan secara serius agar tidak ada suara rakyat yang hilang dalam proses demokrasi.
"Sekber GKSR ini akan kita terus hidupkan. Hari ini kita mengundang Pak Mahfud MD untuk membahas Parliamentary Threshold (PT). Kita akan mendengar masukan, bagaimana agar seharusnya tidak ada satu suara pun yang hilang," kata OSO.
Menurut OSO, sejumlah usulan terkait besaran PT mulai bermunculan, mulai dari 5 persen hingga 7 persen, bahkan ada pula yang mengusulkan ambang batas 0 persen. Namun demikian, GKSR menilai penerapan PT yang tinggi justru berpotensi mempersempit ruang representasi politik dan memperkuat dominasi partai besar.
"Demokrasi tak boleh berubah menjadi kompetisi tertutup, kartel elit, dan arena eksklusif partai mapan. Jangan sampai, demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tak memberi hak untuk diwakili," tegas mantan Wakil Ketua MPR tersebut.
Alternatif
Sebagai alternatif, GKSR mengusulkan penerapan Fraksi Threshold dibanding memperluas penerapan PT hingga tingkat DPRD. Menurut OSO, langkah tersebut dinilai lebih mampu menjaga keberagaman representasi politik di parlemen tanpa menghilangkan suara pemilih.
"Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang, semakin sempit ruang politik alternatif. PT hingga DPRD akan membunuh demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, dan melemahkan semangat otonomi daerah,” ujarnya.
GKSR juga mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu dapat diselesaikan lebih awal demi memberikan kepastian hukum bagi partai politik dan masyarakat menjelang tahapan Pemilu 2029.
"Tujuannya, memberi kepastian kepada partai dan rakyat, menghindari kekacauan hukum dan judicial review berulang,” imbuh OSO.
Jutaan Suara
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD menilai sistem PT saat ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. Ia menyebut terdapat sekitar 17 juta suara dari partai nonparlemen yang tidak terwakili akibat ketentuan ambang batas parlemen 4 persen.
"Jumlahnya 17 juta suara. Itu di atas 7 partai lain. Diskusi kami kemarin di forum bersama Pak Yusril, suara ini tak boleh terbuang," kata Mahfud.
Ia menilai salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah penerapan fraksi gabungan atau Fraksi Threshold, yakni penggabungan kursi sejumlah partai agar dapat membentuk fraksi bersama di DPR.
“Sebenarnya, di DPRD fraksi gabungan sudah hidup. Harusnya di nasional juga seperti itu,” ujarnya.
Jalan Tengah
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Zainal Arifin Mochtar, yang menilai konsep fraksi gabungan dapat menjadi jalan tengah dalam menjaga keterwakilan politik masyarakat.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga sempat mengusulkan agar jumlah komisi di DPR dijadikan acuan ambang batas parlemen. Dalam skema tersebut, partai politik yang tidak memenuhi syarat tetap dimungkinkan membentuk fraksi gabungan agar suara pemilih tetap terakomodasi di parlemen.