Kadernya Tersangka KDRT dan Penelantaran Anak, Begini Sikap Partai Hanura
Anggota DPRD Kota Kupang dari Hanura saat ini sedang ditahan oleh jaksa karena diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran.
DPC Partai Hanura Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya memberikan pernyataan mengenai kadernya, Mokrianus Imanuel Lay, yang merupakan anggota DPRD Kota Kupang dan saat ini sedang ditahan oleh jaksa karena dugaan KDRT serta penelantaran.
Penahanan Mokrianus terjadi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap II oleh penyidik Polda NTT pada Rabu, 28 Januari 2026.
Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, menyatakan bahwa meskipun kadernya telah ditahan, partai belum mengambil langkah untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena masih menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura NTT.
“Kami dari DPC Hanura Kota Kupang masih berkoordinasi dengan Hanura Provinsi. Tinggal bagaimana provinsi mengambil sikap ke DPP,” ungkap Erwin pada Kamis (29/1).
Walaupun kadernya sedang menjalani proses hukum, DPC Hanura memilih untuk tidak segera bertindak. Mereka beralasan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan mekanisme organisasi dan hierarki partai.
“Tidak serta-merta kita langsung ambil sikap PAW,” tambahnya. Namun, sikap ini tampak kontradiktif, karena Erwin sendiri mengakui bahwa secara normatif, aturan internal partai sebenarnya telah memberikan ruang bahkan mewajibkan tindakan tegas terhadap kader yang terlibat dalam masalah hukum.
“Kalau ikut aturan, sebenarnya organisasi sudah harus mengambil langkah tegas,” jelasnya.
Hormati Proses Hukum
Partai Hanura mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta regulasi yang ditetapkan oleh KPU. Sembari menunggu kemungkinan dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, mereka tetap berpegang pada prosedur yang ada.
Menurut ketentuan, pengusulan PAW seharusnya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kota Kupang. Dengan kata lain, inisiatif untuk memulai proses PAW sepenuhnya berada di tangan cabang, bukan menunggu arahan dari pimpinan pusat. "Yang mengusulkan PAW itu DPC ke provinsi," jelas Erwin.
Kuasa hukum Mokrianus Lay, Rian Kapitan, menegaskan bahwa mereka menghormati semua proses hukum yang sedang berlangsung terkait kliennya. "Kami sangat menghormati seluruh proses hukum kepada klien kami," ungkap Rian.
Dia juga menyatakan niatnya untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kejaksaan. Dengan demikian, mereka berusaha untuk menjalani setiap tahapan hukum dengan penuh kepatuhan dan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh lembaga terkait.
Dijerat Pasal Berlapis
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menginformasikan bahwa berkas perkara anggota DPRD Kota Kupang untuk periode aktif 2024-2029 telah dinyatakan lengkap pada Rabu, 21 Januari 2026. Mokrianus, yang terlibat dalam kasus ini, dikenakan tuduhan berdasarkan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Dalam berkas perkara yang diajukan, Mokrianus Lay didakwa dengan dua pasal. Pada dakwaan pertama, ia dikenakan Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara pada dakwaan kedua, Mokrianus Lay dikenakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.