Telantarkan Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Jadi Tersangka
Polda NTT menetapkan tersangka setelah menggelar perkara pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran rumah tangga. Penetapan tersebut dilakukan oleh Polda NTT setelah menggelar perkara pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Sebelum status tersangka ditetapkan, Mokrianus menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar sembilan jam oleh tim penyidik. Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh istri Mokrianus, Anggi Widodo, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT, yang ditandatangani pada 2 November 2023.
Hasil dari pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar dalam gelar perkara yang dilaksanakan oleh tim penyidik Ditreskrimum. Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengonfirmasi bahwa Mokrianus Imanuel Lay telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan hari ini hasil gelar perkara menyimpulkan penetapan tersangka terhadap Mokrianus Imanuel Lay," ungkap Patar saat berbicara dengan Liputan6.com, Rabu (6/08/2025).
Penetapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dan memberikan sinyal bahwa tindakan hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Patar mengungkapkan bahwa saat ini mereka sedang mempersiapkan administrasi untuk memanggil Mokrianus sebagai tersangka. Mengingat Mokrianus merupakan anggota legislatif yang masih aktif, proses pemanggilan dilakukan dengan sangat hati-hati agar semua tahapan formal dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penetapan tersangka ini akan segera kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Minggu depan, surat panggilan sebagai tersangka akan kami layangkan secara resmi," ujarnya.
Patar menekankan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, tanpa mengabaikan hak-hak tersangka. Mokrianus dikenakan tuduhan berdasarkan Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.