15 Anggota DPRD Kupang Diperiksa Polisi Pekan Ini Terkait Kasus Pengeroyokan

Selain para wakil rakyat, empat pegawai sekretariat DPRD Kupang juga ikut dipanggil sebagai saksi.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
15 Anggota DPRD Kupang Diperiksa Polisi Pekan Ini Terkait Kasus Pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com) (© 2024 Liputan6.com)

Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrimum Polda NTT mengagendakan pemeriksaan terhadap 15 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang terkait kasus dugaan pengeroyokan. Selain para wakil rakyat, empat pegawai sekretariat DPRD Kupang juga ikut dipanggil sebagai saksi.

"Total ada 19 orang yang kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi," jelas Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Senin (14/7).

Menurut Patar Silalahi, pemeriksaan dimulai hari ini hingga Jumat (18/7) di Direktorat Reskrimum Polda NTT.

"Penyidik yang menangani kasus ini sudah melayangkan surat panggilan terhadap 15 orang anggota dewan dan empat orang pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kupang," ujarnya.

Patar Silalahi menambahkan, 15 orang anggota dewan ini terdiri dari pimpinan dewan, pimpinan komisi dan beberapa pimpinan fraksi yang hadir dalam pertemuan di ruang ketua DPRD Kabupaten Kupang saat kejadian tersebut.

Pada hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap lima orang, disusul pada Selasa dan Rabu masing-masing empat orang serta pada Kamis dan Jumat masing-masing tiga orang.

Masih menurut Patar Silalahi, permintaan keterangan juga akan dilakukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kupang. Kemungkinkan akan dilakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian pada akhir pekan ini, atau pasca pemeriksaan para saksi.

"Kemungkinan Jumat pra rekonstruksi," ucapnya.

Kasus Naik Tahap Penyidikan

Kasus pengeroyokan yang melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La,a alias Octo La'a terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis, sudah naik ke tahap penyidikan.

"Terkait dengan perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dua orang anggota DPRD Kabupaten Kupang, dapat kami sampaikan bahwa sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, kepada detikBali, Kamis (10/7).

Henry Novika Chandra menjelaskan, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Subdit I Ditreskrimum Polda NTT. Setelah dilaksanakan gelar perkara, penyidik meningkatkan status hukum kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk Rony, Tome Da Costa dan Octo La'a, serta beberapa orang saksi," jelasnya

"Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi tambahan guna mendalami keterangan yang telah diperoleh sebelumnya," tambah Henry Novika Chandra.

Belum Ada Tersangka

Dia menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Setelah bukti permulaan cukup, baik barang bukti dan alat bukti akan disampaikan. Statusnya menunggu perkembangan hasil penyidikan ya. Nanti saya konfirmasi ke Ditreskrimumum lagi," kata Henry Novika Chandra

Korban Rony Natonis menegaskan, kasus tersebut tidak ada perdamainan. Dia mengaku menolak berdamai dengan Tome Da Costa dan Octo La'a.

"Tidak ada damai, proses hukum lanjut terus," pungkas Rony.

Pada Senin (30/6), Polda NTT menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La,a alias Octo La'a. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Rony Natonis beberapa waktu lalu.

Rekomendasi