Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay Terlibat Kasus KDRT dan Penelantaran Anak, Langsung Ditangkap Kejari
Mokrianus dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Kota Kupang Fraksi Hanura, Mokrianus Lau ditangkap Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Ia terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak.
Jaksa langsung menahan Mokrianus setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, Rabu (28/1). Mokrianus tiba di Kantor Kejari Kota Kupang sekitar pukul 13.00 Wita didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Setelah pemeriksaan, Mokrianus Lay keluar dari kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna kuning dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring menuju rumah tahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasanudin, menyatakan bahwa penahanan Mokrianus Lay dilakukan di Rumah Tahanan Kelas II Kupang. "Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kejaksaan tetap membuka kesempatan bagi pihak kuasa hukum untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Jika dilakukan penangguhan maka akan dipertimbangkan oleh kejaksaan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Mokrianus Lay, Rian Kapitan, mengungkapkan bahwa mereka menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung terhadap kliennya.
"Kami sangat menghormati seluruh proses hukum kepada klien kami," ujar Rian. Mengenai penangguhan penahanan, Rian menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan kepada kejaksaan.
Dijerat Pasal Berlapis
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menyatakan bahwa berkas perkara anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024-2029 telah lengkap sejak Rabu, 21 Januari 2026. Mokrianus Lay dikenakan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam berkas perkara tersebut, Mokrianus Lay didakwa dengan dua pasal. Pada dakwaan pertama, ia dijerat Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, pada dakwaan kedua, ia dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.