Fakta Anggota DPRD Tersangka Pembunuhan Setelah 11 Tahun Buron, Hanura Sultra Tunggu Laporan DPC Soal PAW

DPD Hanura Sultra masih menanti laporan DPC Wakatobi terkait status PAW anggota DPRD Litao yang menjadi tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur pada 2014 silam.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Anggota DPRD Tersangka Pembunuhan Setelah 11 Tahun Buron, Hanura Sultra Tunggu Laporan DPC Soal PAW
DPD Hanura Sultra masih menanti laporan DPC Wakatobi terkait status PAW anggota DPRD Litao yang menjadi tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur pada 2014 silam. (Merdeka.com)

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menantikan laporan resmi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Wakatobi. Laporan ini krusial untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Litao, seorang anggota DPRD Wakatobi dari Hanura, yang kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur.

Penetapan Litao sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sultra terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2014 telah dikonfirmasi. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai status keanggotaan Litao di DPRD, terutama karena ia sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya terpilih dan dilantik sebagai wakil rakyat.

Ketua DPD Hanura Sultra, Fajar Ishak, menjelaskan bahwa proses PAW memerlukan kajian mendalam dan laporan resmi dari DPC Wakatobi. Kajian ini harus mencakup surat penetapan tersangka dari kepolisian serta pandangan partai terkait pelanggaran marwah yang dilakukan oleh kader tersebut, sebelum diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Hanura

Fajar Ishak menegaskan bahwa DPD Hanura Sultra belum menerima laporan resmi dari DPC Wakatobi terkait proses PAW Litao. Menurutnya, laporan tersebut sangat penting karena harus memuat hasil kajian atau pandangan partai mengenai rencana PAW bagi anggota DPRD yang tersandung masalah hukum. Tanpa laporan ini, DPD tidak dapat memproses lebih lanjut usulan pergantian tersebut.

Proses PAW anggota DPRD, khususnya dalam kasus Litao, memerlukan beberapa tahapan yang ketat. Pertama, harus ada surat resmi dari aparat kepolisian yang menyatakan penetapan status tersangka. Kedua, anggota DPRD tersebut harus dianggap terbukti telah mencederai marwah dan nama baik Partai Hanura melalui tindakannya.

Nantinya, surat rekomendasi yang disusun oleh pengurus partai di tingkat kabupaten dan kota akan diusulkan ke pengurus provinsi. Dari sana, laporan tersebut akan diteruskan ke tingkat DPP (pimpinan pusat) Hanura untuk dikaji lebih lanjut. Keputusan akhir mengenai apakah PAW akan dilakukan atau tidak sepenuhnya berada di tangan DPP Hanura, berdasarkan hasil kajian komprehensif.

Fajar Ishak juga menyebutkan bahwa dalam laporan DPC tersebut, diharapkan sudah tercantum satu nama yang dipersiapkan Hanura sebagai pengganti Litao. Calon pengganti ini akan menjabat sebagai anggota DPRD Wakatobi untuk sisa masa jabatan 2024-2029, jika proses PAW Litao disetujui dan dilaksanakan sesuai prosedur partai.

Latar Belakang Kasus Pembunuhan yang Menjerat Litao

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah secara resmi menetapkan Litao alias La Lita, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2014, sebuah fakta yang mengejutkan banyak pihak mengingat statusnya sebagai wakil rakyat.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi Iis Kristian, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan, "Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku." Penetapan tersangka ini juga tertuang dalam surat resmi Polda Sultra bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Setelah peristiwa pembunuhan pada tahun 2014, Litao diketahui melarikan diri untuk menghindari proses hukum yang berlaku. Akibatnya, ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi. Namun, perjalanan hukumnya yang berlarut-larut tidak menghalangi Litao untuk berhasil lolos sebagai calon legislatif pada Pemilihan Umum 2024, bahkan terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024.

Harapan Keluarga Korban dan Proses Hukum

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, menyambut baik langkah Polda Sultra. Penetapan Litao sebagai tersangka ini menjadi secercah harapan baru bagi keluarga korban yang telah berjuang mencari keadilan selama 11 tahun terakhir untuk menghukum pelaku pembunuhan anaknya.

Muhammad Sofyan menyatakan, "Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantahkan dengan sendirinya karena faktanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014." Pernyataan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada fakta hukum yang telah ada sejak lama.

Fajar Ishak juga menambahkan bahwa proses penahanan atau penangkapan anggota DPRD yang terlibat kasus hukum tidak sama dengan masyarakat sipil biasa. Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, memerlukan persetujuan dari kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Sultra, untuk dapat menahan atau menangkap anggota dewan. Oleh karena itu, DPD Hanura Sultra masih menunggu proses yang berjalan di DPC.

Selama belum ada laporan resmi dan proses hukum yang final, Litao masih berstatus sebagai anggota DPRD dari Partai Hanura. Situasi ini menunjukkan kompleksitas penanganan kasus hukum yang melibatkan pejabat publik, di mana prosedur partai dan ketentuan hukum harus berjalan seiring untuk memastikan keadilan dan integritas lembaga perwakilan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi