Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen Tunggal: Tak Lolos Nasional, Kursi DPRD Hangus
Selain model tunggal, Nasdem juga mengusulkan skema berjenjang yang membedakan besaran ambang batas di tiap tingkatan.
Ketua DPP Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda mengusulakn skema ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tunggal di tingkat nasional hingga daerah.
Usulan tersebut, apabila partai politik yang tidak memenuhi ambang batas nasional yang disepakati misalnya 6 persen, maka dianggap tidak lolos di Pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.
"Contoh, 6 persen parliamentary threshold nasional, yang jika partai politik tertentu tidak memenuhi 6 persen parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis keberadaan suara dan atau kursinya di tingkat provinsi, kabupaten, kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus," ujar Ketua I Rifqinizamy pada wartawan, Jumat (24/4).
Selain model tunggal, Nasdem juga mengusulkan skema berjenjang yang membedakan besaran ambang batas di tiap tingkatan.
Konsekuensi Sampai ke Provinsi
Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten. “Atau parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal tapi kemudian memiliki konsekuensi sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota,” ungkap Rifqinizamy.
Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI itu menyatakan NasDem tetap mendukung ambang batas parlemen dipertahankan untuk pemilihan mendatang.
"Partai Nasdem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang, naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen, 5 setengah, 6, sampai dengan 7 persen,” ucap Rifqinizamy.