Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak
Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua.
Hal itu diungkap Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menerima tujuh kasus dengan satu kasus di antaranya dlaam tahap persidangan. "Untuk enam pelaporan masih ada dalam tahap verifikasi sehingga belum dilakukan pelimpahan," kata Dewi, Senin (29/4) dikutip Antara.
Setali tiga uang, sebelumnya DKPP telah memberhentikan satu Komisioner Bawaslu Puncak, Papua Tengah. Yakni, Guripa Telenggen karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku (KEPP) penyelenggara pemilu. Putusan Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 itu efektif berlaku sejak dibacakan, 28 Februari 2024.
Mengacu pada hal tersebut, Bawaslu diingatkan berhati-hati dalam mengangkat komisioner di daerah. Terlebih mereka yang diduga terlibat partai politik. Demikian dikatakan Direktur Indonesia Political Review (IPR), Darmawan.
"Terlalu berisiko bagi Bawaslu RI jika mengangkat anggota Bawaslu di daerah yang terlibat dalam partai politik. Kasus ini akan membuat repot komisioner Bawaslu RI karena terjebak jajaran bawahnya sehingga akhirnya ikut menjadi teradu DKPP," katanya dalam keterangan, Senin (29/4).
Darmawan mencontohkan dengan kasus di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Seorang komisioner Bawaslu Puncak, Donius Tabuni, dilaporkan kepada DKPP karena tercatat menjadi kader partai politik (parpol).
"Di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, ada calon atas nama Donius Tabuni. Ia dilaporkan masyarakat karena diduga anggota parpol. Jangan sampai warning dari masyarakat ini tidak dihiraukan dan jadi angin lalu," katanya.
"Baru saja kita saksikan kemarin, Ketua dan anggota KPU RI disidang DKPP karena melantik anggota KPU Kabupaten Puncak yang diduga terlibat parpol. Kasus tersebut mestinya menjadi pelajaran bagi Bawaslu RI agar lebih cermat dan berhati-hati dalam merekrut komisioner di daerah," sambungnya.
Darmawan melanjutkan, adanya kader parpol yang menjadi anggota Bawaslu akan mengurangi independensi penyelenggara pemilu. "Bahkan, menghilangkan kesan netralitas, salah satu prinsip utama Bawaslu dalam menjalankan tugasnya dan tentunya bertentangan UU No. 7/2017 tentang Pemilu," jelasnya.
"Yang jelas, sistem rekrutmen ini patut diperbaiki ke depannya jika mau demokrasi dapat terbangun dengan asas netralitas dan berkeadilan," ujarnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaWakapolda Riau secara langsung berinteraksi dengan petugas KPU dan petugas keamanan
Baca SelengkapnyaBawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaPPK pemilu termasuk unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca Selengkapnya