KPK Sita Uang Tunai di Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK sita uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Penemuan ini menjadi petunjuk penting dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo, Jawa Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut. Penyitaan uang tunai ini diharapkan dapat memberikan petunjuk baru bagi penyidik dalam mengungkap tuntas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang tersebut akan menjadi petunjuk krusial. Uang ini berkaitan erat dengan proses penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal yang diterima oleh pejabat daerah.
Kasus ini telah menyeret empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Sugiri Sancoko sendiri. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terhadap dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan.
Penetapan Tersangka dan Modus Operandi Kasus Suap Bupati Ponorogo
Pada 9 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), KPK juga menetapkan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Kasus ini terbagi menjadi tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang berbeda. Klaster pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan, di mana Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono diduga sebagai penerima suap. Sementara itu, Yunus Mahatma berperan sebagai pemberi suap dalam klaster ini.
Klaster kedua berfokus pada dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Dalam klaster ini, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma diduga menjadi pihak penerima suap. Pihak pemberi suap dalam klaster proyek RSUD ini adalah Sucipto, seorang rekanan swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Terakhir, klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pada klaster ini, Sugiri Sancoko kembali diidentifikasi sebagai penerima suap atau gratifikasi. Yunus Mahatma juga diduga menjadi pemberi suap dalam klaster gratifikasi ini, menunjukkan pola keterlibatan yang berulang antara para tersangka.
Penyitaan Uang Tunai sebagai Bukti Penting Penanganan Kasus
Penyitaan uang tunai yang dilakukan KPK di rumah dinas Bupati Ponorogo menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus ini. Langkah tegas ini diambil untuk mengumpulkan bukti konkret yang dapat memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. Uang yang disita tersebut akan melalui proses verifikasi dan analisis lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara gamblang menyampaikan, “Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang.” Pernyataan ini menegaskan bahwa penyitaan tersebut bukan sekadar tindakan formalitas, melainkan upaya serius untuk menemukan jejak transaksi ilegal. Bukti uang tunai ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan dan praktik korupsi yang terjadi.
Barang bukti uang tunai ini memiliki peran vital sebagai petunjuk bagi penyidik dalam menelusuri aliran dana dan memperjelas peran masing-masing pihak. Proses penanganan kasus OTT yang melibatkan Sugiri Sancoko akan terus berlanjut dengan pendalaman bukti-bukti yang ditemukan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sumber: AntaraNews