KPK Dalami Keterlibatan Legislator Ponorogo dalam Kasus Korupsi Bupati Sugiri Sancoko
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mendalami keterlibatan legislator Ponorogo dalam kasus dugaan korupsi Bupati Sugiri Sancoko. Penyelidikan ini berfokus pada persetujuan proyek dan penganggaran di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami potensi keterlibatan anggota legislatif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik rasuah di lingkungan pemerintahan daerah tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi secara menyeluruh.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pendalaman ini akan fokus pada nilai-nilai proyek di Kabupaten Ponorogo. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan atau pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Minggu.
Menurut Asep, pendalaman peran legislatif sangat krusial mengingat persetujuan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo tidak hanya melibatkan eksekutif. Proses penganggaran dan pelaksanaan proyek juga memerlukan persetujuan dari pihak legislatif. Oleh karena itu, KPK memandang perlu untuk menelusuri lebih jauh peran serta para wakil rakyat dalam kasus ini.
Fokus Penyelidikan pada Proyek dan Penganggaran
KPK secara khusus akan mendalami peran legislator Ponorogo terkait persetujuan proyek-proyek yang berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Keterlibatan legislatif dalam proses ini menjadi sorotan utama, mengingat setiap proyek memerlukan legitimasi dari lembaga perwakilan rakyat. Pendalaman ini diharapkan dapat mengungkap apakah ada intervensi atau penyalahgunaan wewenang dari pihak legislatif.
“Kami juga akan mendalami ke sana dari nilai-nilai proyek yang ada di Kabupaten Ponorogo, khususnya apakah nanti ada penyimpangan atau tidak,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Penyelidikan ini mencakup evaluasi terhadap proses tender, penetapan anggaran, hingga pelaksanaan fisik proyek. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Asep menjelaskan bahwa persetujuan proyek di Kabupaten Ponorogo tidak hanya berasal dari eksekutif, tetapi juga melibatkan legislatif dalam penganggaran. Oleh karena itu, potensi keterlibatan legislator dalam praktik korupsi menjadi fokus pendalaman KPK. Penelusuran ini akan mencakup dokumen-dokumen penganggaran serta proses pengambilan keputusan terkait proyek-proyek tersebut.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Bupati Ponorogo
Sebelumnya, pada 9 November lalu, KPK telah mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus korupsi yang lebih luas. Keempat tersangka ini diduga memiliki peran sentral dalam praktik rasuah yang terjadi.
Empat tersangka yang telah ditetapkan adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. Mereka diduga terlibat dalam berbagai klaster tindak pidana korupsi yang berbeda. Kasus ini menunjukkan kompleksitas jaringan korupsi di tingkat daerah.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi suap. Sementara itu, untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma menjadi penerima suap, dan Sucipto sebagai pemberi suap. Klaster terakhir adalah dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, di mana Sugiri Sancoko menjadi penerima suap dari Yunus Mahatma. Rangkaian dugaan ini menunjukkan pola korupsi yang terstruktur.
Sumber: AntaraNews