Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperluas penyelidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dengan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya paksa penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti terkait penetapan empat tersangka sebelumnya. Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, dan menyasar sejumlah titik penting yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik menyasar rumah dinas Bupati, rumah tersangka SC, Kantor Bupati, Kantor Sekda, Kantor BKPSDM, serta rumah ELW. Langkah ini diambil setelah KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 9 November 2025, mencakup Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan pejabat penting lainnya. Penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik menjadi fokus utama dalam operasi penggeledahan ini.
Kasus ini berpusat pada dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi. KPK mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses penanganan perkara ini demi efektivitas penegakan hukum. Masyarakat Ponorogo juga diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Advertisement
Advertisement
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melakukan penggeledahan di enam lokasi strategis di Kabupaten Ponorogo pada Selasa, 11 November 2025. Lokasi-lokasi tersebut meliputi rumah dinas Bupati Ponorogo, rumah tersangka Sucipto (SC), Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah (Sekda), Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta rumah Ely Widodo (ELW). Tindakan ini menegaskan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka SC adalah Sucipto, salah satu dari empat individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara itu, ELW diketahui merupakan adik dari mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Keterlibatan pihak-pihak ini menunjukkan jaringan yang luas dalam dugaan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Dari keenam lokasi tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang sudah ada dan mengungkap lebih jauh modus operandi praktik korupsi. Setiap item yang disita akan dianalisis secara mendalam untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Advertisement
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan upaya paksa yang sah dalam rangka kebutuhan penyidikan. Tujuannya adalah untuk mencari atau menemukan barang bukti yang relevan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.
Advertisement
Sebelum pelaksanaan **penggeledahan KPK Ponorogo**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka pada 9 November 2025. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. Penetapan ini menjadi titik awal bagi serangkaian tindakan hukum lebih lanjut.
KPK mengidentifikasi adanya tiga klaster dugaan suap dalam kasus ini. Untuk klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara itu, Yunus Mahatma diidentifikasi sebagai pemberi suap dalam klaster ini. Praktik suap pengurusan jabatan ini diduga melibatkan transaksi ilegal untuk memuluskan penempatan seseorang pada posisi tertentu di pemerintahan.
Klaster kedua berfokus pada dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Dalam klaster ini, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma disebut sebagai penerima suap. Pihak swasta, Sucipto, ditetapkan sebagai pemberi suap terkait proyek tersebut. Modus ini menunjukkan adanya permainan kotor dalam pengadaan barang dan jasa yang merugikan fasilitas publik.
Advertisement
Adapun klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dalam klaster ini, Sugiri Sancoko kembali disebut sebagai penerima suap, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi gratifikasi. Gratifikasi ini diduga diterima oleh Bupati sebagai imbalan atas kewenangan atau kebijakan yang diambil, yang berpotensi merugikan kepentingan umum.
Advertisement
Dalam menghadapi kasus dugaan korupsi di Ponorogo ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan imbauan penting kepada seluruh pihak terkait. "Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif, dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini," ujarnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya kerja sama dari semua elemen untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan.
Dukungan dari masyarakat Ponorogo sangat krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. Partisipasi aktif masyarakat, baik dalam memberikan informasi maupun mengawasi jalannya proses hukum, dapat memperkuat KPK dalam menindak tegas pelaku korupsi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik ilegal.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa setiap individu yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang efektif diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews