Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius mendalami proyek pengadaan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo. Langkah ini diambil menyusul penetapan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan beberapa klaster. Pendalaman ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam berbagai proyek di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa fokus pendalaman tidak hanya terbatas pada Monumen Reog. Seluruh pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo akan turut menjadi objek penyelidikan KPK untuk memastikan tidak ada praktik korupsi. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, mengindikasikan cakupan investigasi yang luas.
Pendalaman yang dilakukan oleh KPK ini merupakan bagian integral dari tahap penyidikan kasus dugaan suap. Kasus tersebut mencakup pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor pemerintahan daerah.
Advertisement
Advertisement
KPK secara aktif melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Ponorogo. Langkah ini diambil setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerugian negara atau praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam proyek tersebut.
Menurut Asep Guntur Rahayu, pendalaman KPK tidak hanya berhenti pada proyek Monumen Reog. "Tidak hanya Museum Reog (MRMP) saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami,” ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa KPK akan memeriksa seluruh proses pengadaan di Pemkab Ponorogo untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pendalaman ini dilakukan dalam rangka mencari dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi pada setiap tahapan pengadaan. Fokus utama adalah pada penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan daerah. Proses ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Ponorogo.
Advertisement
Advertisement
Pada tanggal 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan ini menjadi titik awal bagi penyelidikan lebih lanjut terhadap praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Kasus ini mencakup berbagai modus suap, mulai dari pengurusan jabatan hingga proyek pekerjaan.
Empat individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam skema suap yang terungkap oleh KPK. Penetapan ini menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi.
Kasus suap ini dibagi menjadi beberapa klaster berdasarkan modusnya. Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono diduga sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma sebagai pemberi. Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma menjadi penerima suap, dengan Sucipto sebagai pemberi. Terakhir, pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga sebagai penerima suap dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews