Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami lebih lanjut dugaan suap yang melibatkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG). Lembaga antirasuah ini meyakini bahwa penerimaan suap tidak hanya berasal dari tiga klaster yang sebelumnya telah diidentifikasi. Penyelidikan ini mengindikasikan adanya potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Dugaan suap Bupati Ponorogo ini mencakup pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta berbagai penerimaan lainnya atau gratifikasi. Informasi terbaru ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu lalu. Pernyataan ini memperluas cakupan penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka tersebut menjadi langkah awal dalam mengungkap praktik korupsi yang diduga merugikan keuangan negara. Kini, fokus penyelidikan KPK semakin melebar untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang terjadi.
Advertisement
Advertisement
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa dugaan suap Bupati Ponorogo kemungkinan tidak hanya terjadi pada proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo. “Kami menduga bahwa tidak hanya di proyek yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Ponorogo saja, tetapi juga di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lain,” ujarnya. Pernyataan ini membuka kemungkinan adanya klaster suap lain yang belum terungkap.
Meskipun demikian, Asep menjelaskan bahwa KPK baru dapat mengungkapkan dugaan suap pada tiga klaster awal karena keterbatasan waktu. Pasca-operasi tangkap tangan (OTT), KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk merekonstruksi tindak pidana korupsi secara solid. Oleh karena itu, fokus awal penyelidikan diarahkan pada bukti-bukti yang paling kuat dan jelas.
Konstruksi awal yang berhasil dikerucutkan oleh KPK terkait dugaan suap Bupati Ponorogo meliputi tiga hal utama. Pertama, suap terkait perpanjangan jabatan dari Kepala atau Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Kedua, suap dalam proyek di RSUD Ponorogo yang nilainya mencapai Rp14 miliar. Ketiga, penerimaan lainnya yang tergolong gratifikasi.
Advertisement
Advertisement
Pada tanggal 9 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan empat tersangka terkait dugaan suap Bupati Ponorogo. Keempat tersangka tersebut adalah Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono (AGP) yang menjabat Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Sucipto (SC) sebagai pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. Penetapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus korupsi di Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, Yunus Mahatma bertindak sebagai pemberi suap dalam klaster ini. Modus operandi ini menunjukkan adanya praktik jual beli jabatan yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma menjadi pihak penerima suap. Sucipto, sebagai pihak swasta, diduga menjadi pemberi suap dalam proyek senilai Rp14 miliar tersebut. Keterlibatan pihak swasta dalam proyek pemerintah seringkali menjadi celah terjadinya praktik korupsi.
Advertisement
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko diidentifikasi sebagai penerima suap. Yunus Mahatma kembali disebut sebagai pemberi suap dalam klaster ini. Pola penerimaan gratifikasi ini mengindikasikan adanya aliran dana ilegal yang diterima oleh Bupati dari berbagai sumber, memperkuat dugaan suap Bupati Ponorogo secara menyeluruh.
Sumber: AntaraNews