Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aliran uang terkait kasus Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Penyelidikan ini berfokus pada dugaan keterlibatan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, Sugiri Heru Sangoko (SHS). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyelidikan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (12/1).
KPK menduga SHS berperan sebagai 'pemodal' dalam kontestasi politik Sugiri Sancoko saat mencalonkan diri sebagai Bupati Ponorogo. Peran ini menjadi fokus pendalaman KPK untuk mengungkap lebih jauh aliran dana tersebut.
Penyidik juga mendalami apakah Sugiri Heru mengetahui proses pengembalian dan asal uang yang dikembalikan Sugiri Sancoko setelah memenangkan Pilkada 2024 atau setelah dilantik sebagai Bupati Ponorogo. Keterangan dari SHS pada pemeriksaan hari ini menjadi krusial untuk mengungkap detailnya.
Advertisement
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan peran Sugiri Heru selaku 'pemodal' menjadi titik sentral penyelidikan. Hal ini mengindikasikan adanya kaitan finansial yang signifikan dalam pencalonan Sugiri Sancoko sebagai Bupati Ponorogo.
KPK berupaya menguak sejauh mana Sugiri Heru mengetahui seluk-beluk pengembalian dana tersebut. Informasi mengenai asal-usul uang yang dikembalikan Sugiri Sancoko setelah Pilkada 2024 menjadi fokus utama pendalaman penyidik.
Di kesempatan terpisah, Sugiri Heru mengungkapkan bahwa Sugiri Sancoko memiliki utang sebesar Rp26 miliar kepadanya. Utang ini disebut-sebut digunakan untuk kebutuhan kampanye Pilkada 2024.
Advertisement
Sugiri Heru menambahkan, dari total utang miliaran rupiah tersebut, hanya sebagian kecil yang telah dibayarkan kembali. Sisa utang tersebut hingga kini belum dilunasi oleh Sugiri Sancoko.
Advertisement
Sebelumnya, pada tanggal 9 November 2025, KPK telah mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus ini. Kasus tersebut meliputi dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Ponorogo. OTT menjadi langkah awal dalam mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Empat individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Advertisement
Para tersangka ini diduga memiliki peran masing-masing dalam skema korupsi yang terjadi. Penyelidikan terus berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat terkait keterlibatan mereka.
Advertisement
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono diidentifikasi sebagai penerima suap. Yunus Mahatma disebut sebagai pihak pemberi suap dalam klaster ini.
Sementara itu, untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sucipto ditetapkan sebagai pihak pemberi suap dalam klaster ini.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko menjadi penerima suap. Yunus Mahatma kembali disebut sebagai pihak pemberi gratifikasi kepada Bupati nonaktif tersebut.
Advertisement
Berbagai klaster dugaan tindak pidana korupsi ini menunjukkan kompleksitas kasus yang sedang ditangani KPK. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk menuntaskan seluruh aspek kasus ini.
Sumber: AntaraNews