Berkas Perkara Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko Lengkap, Siap Disidangkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan berkas perkara Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko lengkap (P21) terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi, membuka jalan menuju persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat (6/3) mengumumkan bahwa berkas perkara Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, telah dinyatakan lengkap atau P21. Pernyataan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat pejabat daerah tersebut. Kelengkapan berkas ini menjadi langkah penting KPK untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada jurnalis di Jakarta bahwa selain Sugiri Sancoko, berkas dua tersangka lain juga telah lengkap. Kedua tersangka tersebut adalah Agus Pramono, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, dan Yunus Mahatma, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Kabupaten Ponorogo saat perkara terjadi.
Dengan dinyatakan lengkapnya berkas, penyidik KPK telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK. JPU kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun berkas dakwaan dan mendaftarkannya agar persidangan dapat segera dilaksanakan di pengadilan negeri.
Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Penuntutan
Pengumuman P21 oleh KPK pada Jumat (6/3) menegaskan kesiapan berkas penyidikan untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Sugiri Sancoko. Tahap ini merupakan indikator bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke penuntutan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara spesifik menyebutkan bahwa pelimpahan berkas tidak hanya untuk Sugiri Sancoko, tetapi juga mencakup Agus Pramono dan Yunus Mahatma. Pelimpahan ini termasuk seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Ini menunjukkan bahwa KPK memiliki keyakinan kuat terhadap alat bukti yang dimiliki.
Setelah berkas diterima oleh JPU, proses selanjutnya adalah penyusunan dakwaan yang detail dan komprehensif. JPU diberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan tugas ini. Setelah dakwaan rampung, perkara akan segera didaftarkan ke pengadilan negeri untuk proses persidangan yang terbuka bagi publik.
Awal Mula Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko dan pihak lainnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 November 2025 di wilayah Ponorogo. OTT ini menjadi titik awal terungkapnya praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Proses penangkapan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.
Setelah OTT, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sugiri Sancoko (SUG), tersangka lainnya adalah Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Sucipto (SC) sebagai pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. Penetapan ini didasarkan pada bukti awal yang cukup kuat.
Dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan meliputi suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi. Lingkup kasus yang luas ini menunjukkan adanya pola korupsi yang terstruktur di lingkungan pemerintahan daerah tersebut. KPK terus berupaya mengungkap seluruh fakta yang ada.
Klaster Dugaan Suap dan Gratifikasi
Dalam penyelidikan KPK, kasus ini dibagi menjadi beberapa klaster dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda. Klaster pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan, di mana Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono diduga menjadi penerima suap. Sementara itu, Yunus Mahatma diidentifikasi sebagai pemberi suap dalam klaster ini.
Klaster kedua berfokus pada dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo. Dalam klaster ini, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma disebut sebagai penerima suap. Pihak swasta, Sucipto, yang merupakan rekanan RSUD Ponorogo, diduga berperan sebagai pemberi suap. Ini menunjukkan adanya kolusi antara pejabat dan pihak swasta dalam proyek pemerintah.
Klaster terakhir adalah dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dalam klaster ini, Sugiri Sancoko diduga menjadi penerima gratifikasi. Yunus Mahatma kembali disebut sebagai pemberi gratifikasi. Pola ini mengindikasikan adanya aliran dana yang tidak sah kepada Bupati dari berbagai sumber.
Sumber: AntaraNews