Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Didakwa Korupsi Suap dan Gratifikasi

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko menghadapi dakwaan serius atas dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Didakwa Korupsi ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan atas dugaan pe

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Didakwa Korupsi Suap dan Gratifikasi
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko menghadapi dakwaan serius atas dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Didakwa Korupsi ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan atas dugaan pe (AntaraNews)

Bupati Ponorogo Nonaktif, Sugiri Sancoko, didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (10/4). Persidangan ini menjadi sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dalam dakwaannya, JPU KPK Greafik Loserte mengungkapkan bahwa Sugiri Sancoko dijerat dengan pasal korupsi. Pasal-pasal yang didakwakan meliputi Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini menguraikan serangkaian perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 7 November 2025. OTT tersebut juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait. Dakwaan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini.

JPU KPK merinci bahwa Sugiri Sancoko diduga menerima suap dari Yunus Mahatma, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Suap tersebut diberikan agar posisi Yunus sebagai Direktur RSUD tidak diganti. Total suap yang diterima dari Yunus Mahatma mencapai lebih dari Rp1,2 miliar, menunjukkan skala korupsi yang signifikan.

Selain itu, terdakwa juga disebut menerima fee sekitar Rp1,4 miliar dari rekanan proyek di lingkungan RSUD Harjono Ponorogo, Sucipto. Penerimaan fee ini menambah daftar dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko. Dana ini diduga terkait dengan proyek-proyek yang berjalan di rumah sakit tersebut.

Tidak hanya suap, Sugiri Sancoko juga didakwa menerima gratifikasi. Gratifikasi sebesar Rp225 juta diterima dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 dari Yunus Mahatma. Kemudian, ada pula gratifikasi sebesar Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025, yang semakin memperkuat dakwaan terhadapnya. Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp300 juta.

Menanggapi dakwaan yang disampaikan JPU, kuasa hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa, menyatakan keberatannya. Pihaknya menilai dakwaan yang disusun JPU mengandung uraian yang tumpang tindih. Terutama dalam penerapan pasal terkait suap dan gratifikasi, yang dianggap memiliki rangkaian peristiwa berbeda.

"Kita melihat ada uraian yang tumpang tindih, antara perbuatan satu dengan perbuatan lainnya. Terutama ketika dirumuskan dalam pasal dakwaan, antara Pasal 12 huruf a dan b dengan Pasal 12B, itu tidak bisa dijadikan satu karena berbeda rangkaian peristiwa," ujar Indra Priangkasa. Pernyataan ini menunjukkan adanya potensi perdebatan hukum mengenai interpretasi pasal-pasal tersebut.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan beberapa individu kunci. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto. OTT ini menjadi titik awal terkuaknya dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo Nonaktif.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi