Kasus Korupsi Mengguncang! Sidang Perdana Sugiri, Dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi
Dalam perkara ini, ia didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait penunjukan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, digelar di Pengadilan Tipikor Surbaya, Jumat (10/4). Dalam perkara ini, ia didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait penunjukan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko telah menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.
KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri yakni pada Februari 2025 sebesar Rp400 juta, periode April - Agustus 2025 Rp325 juta, dan uang Rp500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.
Menerima Suap
Selain menerima suap dari Yunus yang juga berstatus terdakwa itu, Sugiri disebut juga menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp225 juta selama periode 2023 - 2025 dari Yunus dan uang Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
"Dalam perkara ini Sugiri dijerat dengan pasal korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU KPK, Greafik Loserte, Jumat (10/4).
Didakwa
Dalam perkara ini, Sugiri tidak didakwa sendirian. Dalam berkas terpisah, ia didakwa bersama dengan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono.
Sementara itu, menanggapi dakwaan ini, Kuasa Hukum Sugiri, Indra Priangkasa menyatakan pihaknya akan mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi. Ia beralasan, dakwaan terhadap kliennya dianggap tumpang tindih.
"Kita melihat ada uraian yang tumpang tindih, antara perbuatan satu dengan perbuatan lainnya. Terutama itu ketika dirumuskan dalam pasal dakwaan, terutama pada pasal 12 'a' kecil dan 'b' kecil, dengan (pasal) 12 'B' besar, itu tidak bisa dijadikan satu. pasal 12 'a' kecil dan 'b' kecil itu kan tentang suap, sedang pasal 12 'B' besar itu tentang gratifikasi. Itu kan lain rangkaian peristiwanya. Secara normatif kan harus terpisah," ungkapnya.