Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko. Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah tersebut. Kejadian ini mengguncang publik dan menjadi sorotan nasional terkait komitmen pemberantasan korupsi.
OTT ini dilakukan pada 7 November 2025, setelah KPK menerima informasi mengenai adanya transaksi suap. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan belasan orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah. Penyelidikan mendalam pun segera dilakukan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi para pelaku.
Dua hari kemudian, pada 9 November 2025, KPK secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Sugiri Sancoko. Mereka diduga terlibat dalam suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penyitaan Uang dan Penangkapan dalam KPK OTT Bupati Ponorogo
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyitaan uang Rp500 juta bermula dari permintaan Bupati Sugiri Sancoko. Permintaan uang tersebut disampaikan pada 3 November 2025 kepada Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Hal ini menunjukkan adanya indikasi awal praktik korupsi yang terstruktur.
Menurut Asep, Bupati Sugiri Sancoko meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma, dan kembali menagihnya pada 6 November 2025. “Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pernyataan ini menegaskan jumlah barang bukti yang berhasil disita.
Pada 7 November 2025, seorang teman dekat Yunus Mahatma berinisial IBP berkoordinasi dengan ED, pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang Rp500 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri Sancoko melalui NNK, kerabatnya. Pada hari yang sama, tim KPK melakukan penangkapan terhadap 13 orang, termasuk Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, yang menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Advertisement
Advertisement
Penetapan Tersangka dan Modus Operandi Dugaan Suap di Ponorogo
Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka pada 9 November 2025. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. Penetapan ini mengukuhkan dugaan adanya persekongkolan jahat.
KPK mengidentifikasi tiga klaster dugaan suap dalam kasus ini yang melibatkan para tersangka. Klaster pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan, di mana Sugiri Sancoko dan Agus Pramono berperan sebagai penerima suap dari Yunus Mahatma. Modus ini sering terjadi dalam praktik jual beli jabatan di pemerintahan daerah.
Klaster kedua terkait dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dengan Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma sebagai penerima suap dari Sucipto. Ini menunjukkan adanya indikasi pengaturan proyek untuk kepentingan pribadi. Klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, yang diterima oleh Sugiri Sancoko dari Yunus Mahatma, memperlihatkan pola penerimaan uang di luar prosedur resmi.
Advertisement
Advertisement
Peran Kunci Para Tersangka dalam Kasus KPK OTT Bupati Ponorogo
Dalam klaster suap jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan penempatan seseorang pada posisi tertentu. Yunus Mahatma, sebagai pemberi suap, kemungkinan besar memiliki kepentingan untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Praktik semacam ini merusak meritokrasi dan integritas birokrasi.
Terkait proyek di RSUD Dr. Harjono, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga bekerja sama menerima suap dari Sucipto, seorang rekanan swasta. Hal ini mengindikasikan adanya praktik kolusi dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah. Proyek-proyek vital seperti di rumah sakit seharusnya bebas dari intervensi koruptif demi pelayanan publik yang optimal.
Penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko dari Yunus Mahatma menunjukkan adanya hubungan transaksional yang berkelanjutan di luar konteks suap spesifik. Gratifikasi ini mencakup berbagai bentuk penerimaan yang tidak sah dan bertujuan untuk memengaruhi kebijakan atau keputusan pejabat. KPK terus mendalami seluruh aspek kasus ini untuk menuntaskan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku.
Advertisement
Sumber: AntaraNews