Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 M Terkait Jabatan Kepsek dan Proyek Seragam SD, KPK Soroti Dampak Pendidikan

KPK menduga Bupati Langkat Syah Afandin menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar terkait pengangkatan kepala sekolah dan pengadaan seragam SD, menimbulkan keresahan serta mengancam masa depan pendidikan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 M Terkait Jabatan Kepsek dan Proyek Seragam SD, KPK Soroti Dampak Pendidikan
KPK menduga Bupati Langkat Syah Afandin menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar terkait pengangkatan kepala sekolah dan pengadaan seragam SD, menimbulkan keresahan serta mengancam masa depan pendidikan. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Dugaan ini mencakup penerimaan uang sekitar Rp3,5 miliar dari berbagai sumber.

Gratifikasi tersebut diduga berkaitan erat dengan pengangkatan jabatan kepala sekolah (kepsek) di tingkat SD dan SMP, serta pengadaan seragam untuk siswa sekolah dasar. Praktik ini dinilai berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan masa depan pendidikan anak-anak di Langkat.

Selain itu, uang Rp3,5 miliar ini juga diduga terkait dengan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga posisi camat di wilayah tersebut. Kondisi ini telah menimbulkan keresahan signifikan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa dugaan gratifikasi ini memiliki implikasi serius. Ia menyoroti bagaimana perdagangan jabatan kepala sekolah dapat merusak sistem pendidikan. Hal ini tidak hanya mengganggu tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga membahayakan kualitas pendidikan anak-anak di masa depan.

Dugaan penerimaan uang sebesar Rp3,5 miliar oleh Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim ini tidak hanya berputar pada isu jabatan kepsek. Dana tersebut juga diduga terkait dengan pengadaan seragam SD, yang seharusnya menjadi fasilitas penunjang pendidikan. Praktik semacam ini berpotensi mengurangi kualitas barang atau jasa yang diterima siswa.

Lebih lanjut, gratifikasi ini juga diduga melibatkan pengisian jabatan strategis lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Termasuk di antaranya posisi di Dinas Pendidikan serta jabatan camat di berbagai wilayah. Kondisi ini menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat dan memicu keresahan di kalangan ASN setempat.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Juli 2026 di beberapa lokasi. Lokasi OTT meliputi Langkat, Binjai, dan Medan, yang semuanya berada di Provinsi Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil mengamankan Bupati Ondim, seorang ASN Kabupaten Langkat lainnya, serta lima individu dari pihak swasta.

Setelah serangkaian pemeriksaan mendalam, pada 3 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Ondim sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini juga berlaku untuk Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang diketahui merupakan mantan tim sukses Ondim pada Pilkada 2024. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025-2026.

Ondim diduga menerima uang suap dari Yaqub dengan total kesepakatan mencapai Rp1,117 miliar. Dari jumlah tersebut, Ondim dilaporkan telah menerima uang muka sebesar Rp800 juta. Penangkapan dan penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.

Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan pemberian suap oleh Yaqub kepada Ondim sebagai imbalan atas pemenangan proyek. Yaqub Abdhal Al Mu’arif diduga memberikan uang tersebut setelah berhasil memenangkan sejumlah besar proyek. Proyek-proyek ini tersebar di dua dinas penting di Kabupaten Langkat.

Secara spesifik, Yaqub memenangkan 80 proyek selama tahun 2025 yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Selain itu, ia juga berhasil memenangkan lima proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Kemenangan proyek-proyek ini diduga menjadi dasar dari pemberian suap kepada Bupati Ondim.

Praktik suap semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ini juga menghambat persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. KPK terus berupaya mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi