DKPP Tangani 31 Kasus Politik Uang Selama Pemilu 2024
DKPP fokus pada cara kerja KPU dan Bawaslu dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, lembaganya telah memeriksa dan menyidangkan 31 perkara atas laporan yang masuk di DKPP terkait isu politik uang pada tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Jumlah itu dianggapnya cukup tinggi.
“Politik uang menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi kita bersama, 31 perkara yang masuk ke kami cukup lumayan tinggi untuk demokrasi kita,“ kata Ratna Dewi dalam keterangannya, Minggu (23/11).
Menurut Ratna, politik uang adalah kejahatan yang luar biasa, sehingga pendekatannya pun juga harus luar biasa. Bukan hanya dengan instrumen hukum, tetapi juga melalui pendekatan etika, dengan membangun sense of ethics dan sense of crisis di kalangan penyelenggara pemilu.
“Efek jera itu bukan semata-mata soal vonis pidana, tetapi bagaimana kita memperbaiki pemilu dan meminimalkan kecurangan dalam demokrasi kita,” ujar Ratna.
Kerja DKPP
DKPP disebutnya tidak memeriksa politik uang dari sisi pidananya. Namun, fokus pada cara kerja KPU dan Bawaslu dalam menangani kasus-kasus tersebut.
“Kita menilai apakah KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional, adil, dan memberikan keadilan bagi para pelapor. Kalau kerja-kerja itu dinilai tidak profesional, atau pelapor merasa tidak mendapatkan keadilan, barulah hal tersebut bisa dilaporkan ke DKPP,” kata dia.
Ratna Dewi mengakui, penyelenggara yang terlibat langsung pada perhelatan Pemilu dan Pilkada 2024, kerap dinilai belum optimal dalam menangani politik uang. Padahal, secara normatif undang-undang sudah secara jelas dan tegas mengatur larangan politik uang.
Tantangannya, praktik di lapangan diungkapkannya sering kali terstruktur, sistematis, dan masif. Sementara, regulasi masih membatasi subjek yang dapat dipidana, seperti peserta Pemilu, tim kampanye, dan tim pelaksana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Lebih jauh dia mengingatkan, kerja-kerja penanganan politik uang harus dilihat dengan kacamata yang lebih besar, yaitu kacamata etika dan kualitas demokrasi.
"Tanpa perspektif etika, upaya penindakan hanya akan bersifat administratif dan jauh dari tujuan menghadirkan demokrasi yang berkualitas dan dekat dengan masyarakat," ujar dia.
Untuk itu, Ratna menilai perlu sinergi kuat antara Bawaslu, KPU, DKPP, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian agar politik uang benar-benar dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap pemilu tetap terjaga.