Fantastis! Segini Perputaran Uang saat Pemilu 2024, Lebih dari Rp70 T
Ivan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu
Ivan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu
- Narapidana Ini Ungkap Para Tahanan Kumpulkan Rp746,35 Juta untuk Pungli Petugas Rutan KPK
- Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar
- Segini Anggaran Pilkada Serentak 2024 yang Disiapkan Pemerintah, Jumlahnya Fantastis
- Pantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim
Fantastis! Segini Perputaran Uang saat Pemilu 2024, Lebih dari Rp70 T
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkap perputaran dana terkait Pemilu 2024 mencapai angka Rp80.117.675.256.064,00.
Dia menjelaskan, perputaran dana itu ditemukan selama periode Januari 2023 sampai Mei 2024.
"Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064,00 (triliun)," kata Ivan, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Ivan menjelaskan, produk tersebut sudah disampaikan kepada beberapa institusi terkait untuk ditindaklanjuti. Dia menyebut, jika 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan dari PPATK telah dikirimkan ke KPK.
"Produk tersebut telah diseminasikan ke beberapa pihak eksternal, yaitu 35 hasil analisis telah disampaikan kepada pihak kejaksaan, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada KPK, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, 1 informasi disampaikan kepada OJK, 3 informasi disampaikaak kepada BIN," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyebut satu informasi telah disampaikan PPATK ke TNI dan KPU, serta 39 informasi lainnya ke Bawaslu RI.
Ivan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu.
"Pertama, perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai Dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut. Kedua, perlunya penerapan kewajiban RKDK terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden," tutur Ivan.
"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," imbuh dia.
- Ahmad Luthfi Sebut Jateng Bukan Lagi Kandang Banteng, Hendi: Mungkin Sudah Merasa Kuat
- Mengenal Ach Farhan Juara Kompetisi Menghafal Al-Qur'an di Arab Saudi, dari Lomba Tingkat Kecamatan hingga Tiket Emas ke Tanah Suci
- Pesan SBY ke Kader Demokrat: Politik Memang Harus Pragmatis, tapi Jangan Abaikan Nilai Konstitusi
- VIDEO: Penampilan SBY Ultah ke-75 Nyanyikan 'Yellow' dari Coldplay, Pesan Cinta di HUT Demokrat
- Bekas Rumah Mewah Singgah Prabowo Subianto Seluas Satu Hektare Terbengkalai, Ada Ruangan Besar di Dalamnya
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Mahfud Setelah Putusan MK soal Pilkada 2024 "Jokowi Jalannya Sudah Ditutup!"
merdeka.com 09 Sep 2024 -
Jokowi Resmikan 4 Seksi Jalan Tol Sigli-Banda Aceh, Telan Biaya Rp13,5 Triliun
merdeka.com 09 Sep 2024 -
Jokowi Minta Venue PON di Aceh Dirawat Setelah Habiskan Rp811 Miliar untuk Renovasi
merdeka.com 09 Sep 2024 -
Jokowi Berkantor di IKN sampai Masa Jabatan Berakhir, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 09 Sep 2024 -
Jokowi Terbang ke Aceh, Buka PON XXI Malam Ini
merdeka.com 09 Sep 2024