Ketentuan delik aduan dalam KUHP baru terkait perzinaan dan kumpul kebo kini hanya membatasi pelapor pada pasangan sah atau orang tua, memicu perdebatan moralitas, efektif berlaku 2 Januari 2026.
Tekanan terhadap pasar tidak hanya berasal dari faktor domestik, tetapi juga dipengaruhi situasi global, terutama meningkatnya tensi geopolitik Timur Tengah.