6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Buntut Kebakaran Hutan

Dari hasil pengawasan, total lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Buntut Kebakaran Hutan
Kebakaran 673,4 Hektare Taman Nasional Way Kambas. (Liputan6.com/ Ardi Munthe)

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari hasil pengawasan, total lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, sanksi paling berat diberikan kepada PT MPK di Kalimantan Barat. Perusahaan tersebut dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.

Sementara lima perusahaan lainnya dikenai Paksaan Pemerintah. Mereka yakni PT WEL, PT FI, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan tersebut, PT WEL memiliki areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Ardi menjelaskan, sanksi tersebut diberikan setelah Kemenhut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam mencegah serta mengendalikan karhutla di wilayah kerja masing-masing.

Pemeriksaan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Sementara pemeriksaan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Dalam pemeriksaan, Kemenhut mengevaluasi berbagai aspek pencegahan dan penanganan karhutla. Di antaranya kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, ketersediaan sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Perusahaan juga dapat diwajibkan memulihkan lahan yang terdampak kebakaran. Khusus untuk lahan gambut, pemulihan dilakukan dengan memperbaiki fungsi hidrologis, termasuk melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," kata Ardi, Senin (24/8/2026).

Khusus PT MPK, pembekuan izin diberikan bersamaan dengan Paksaan Pemerintah karena Kemenhut menemukan kebakaran di areal perusahaan tersebut terjadi secara luas dan berulang.

"Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha," katanya, dikutip dari Antara.

Dugaan Sengaja Bakar Hutan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, izin pengelolaan kawasan hutan juga disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," katanya.

Dwi mengatakan Kemenhut juga akan menelusuri pihak yang diduga sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha, terutama selama periode rawan kebakaran.

Apabila ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau menimbulkan kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, Kemenhut dapat menempuh instrumen pidana, administratif, maupun perdata sesuai ketentuan.

 

Rekomendasi