Pasangan Kumpul Kebo di Banyumanik Digerebek, Polisi Sampai Bonkar Septic Tank Cari Sabu dan Ekstasi

Keduanya ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan puluhan butir ekstasi dan sabu dengan membuangnya ke dalam kloset toilet.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Pasangan Kumpul Kebo di Banyumanik Digerebek, Polisi Sampai Bonkar Septic Tank Cari Sabu dan Ekstasi
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno) (@ 2023 merdeka.com)

Pasangan berinisial RAW dan DAZ yang tinggal serumah di Kelurahan Banyumanik, Semarang, digerebek aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Keduanya ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan puluhan butir ekstasi dan sabu dengan membuangnya ke dalam kloset toilet.

"Benar, dua pelaku kami tangkap dan sudah ditahan. Mereka pasangan kumpul kebo di rumah kontrakan Banyumanik. Sedangkan untuk RAW merupakan residivis narkoba. Sekarang sudah ditahan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Rabu (9/4).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Banyumanik. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka utama berinisial RAW, seorang pria warga Banyumanik, pada Jumat (3/4) sekitar pukul 03.40 WIB.

Saat diamankan, RAW diketahui tengah menyiapkan sabu untuk diedarkan kepada pelanggan di wilayah Semarang. Dari hasil pemeriksaan awal, RAW mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumah kontrakan yang ditempatinya.

"Saat kita lakukan penggeledahan, barang bukti sempat dibuang ke dalam kloset,” ungkapnya.

Polisi Bongkar Septic Tank

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang ditempati RAW bersama kekasihnya, DAZ, seorang perempuan warga Gunungpati, Kota Semarang. Di lokasi, polisi menemukan indikasi kuat bahwa narkoba telah dibuang ke dalam septic tank.

"Di lokasi, polisi menemukan indikasi kuat bahwa barang bukti telah dibuang ke dalam septic tank," ujarnya.

Proses pembongkaran berlangsung sekitar satu jam, termasuk dengan memanggil jasa sedot WC. Hasilnya, petugas berhasil menemukan kembali barang bukti berupa empat paket besar dan satu paket kecil sabu, serta puluhan butir ekstasi.

“Dari hasil pembongkaran septic tank, kita temukan kembali barang bukti yang dibuang. Total keseluruhan sabu sekitar 28,29 gram dan ekstasi 28 butir,” jelasnya.

RAW Residivis, DAZ Bantu Simpan Barang Bukti

Polisi mengungkapkan bahwa RAW merupakan residivis kasus narkoba yang telah cukup lama beroperasi. Sementara itu, DAZ diduga berperan membantu menyimpan hingga membuang barang bukti saat penggerebekan berlangsung.

"RAW mengaku mendapat upah Rp300 ribu untuk setiap lima gram sabu yang diedarkan. Tak hanya itu, dia juga dijanjikan fasilitas untuk menggunakan narkotika secara gratis," jelasnya.

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba. Modus yang digunakan adalah sistem “tempel”, yakni menempatkan barang di titik tertentu yang telah disepakati dengan pembeli di wilayah Semarang.

“Tersangka ini hanya kurir. Kemungkinan ada pengendali di atasnya, dan saat ini masih dalam penyelidikan. Identitasnya sudah kami kantongi,” tandasnya.

Polisi Buru Pemasok dan Ancaman Hukuman

Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain timbangan digital, plastik klip, alat hisap, dua unit telepon seluler, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk operasional. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah.

Dari hasil pendalaman, polisi juga mengungkap adanya sosok lain berinisial MD yang diduga sebagai pemasok dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai pasal subsider, keduanya juga dikenakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP baru.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rekomendasi