DJP Buka Suara Usai Kejagung Geledah Petinggi Dirjen Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap para pejabatnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan memberikan tanggapan mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap pejabatnya.
DJP Kemenkeu menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Kejagung mengenai penggeledahan tersebut. Hal ini termasuk klarifikasi mengenai kasus yang sedang diselidiki.
"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait," ujar Rosmauli saat dihubungi oleh Liputan6.com pada Selasa (18/11).
Rosmauli menekankan bahwa DJP menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejagung. Ia percaya bahwa proses tersebut dapat memberikan dampak positif bagi institusi.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah melakukan penggeledahan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Fokus penyelidikan berkaitan dengan pengurangan pembayaran pajak yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2020.
Sejumlah Lokasi Digeledah Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah salah satu pejabat pajak yang terkait dengan kasus pembayaran pajak untuk periode 2016 hingga 2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal tersebut. "Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat," ungkap Anang saat dihubungi pada Senin (17/11/2025). Ia juga menjelaskan bahwa tindakan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, di mana terdapat upaya untuk memperkecil kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan atau wajib pajak antara tahun 2016 hingga 2020, yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Beberapa individu sedang menjalani pemeriksaan
Anang belum memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai waktu penyidikan kasus ini yang dilakukan oleh jaksa, yang berujung pada operasi penggeledahan. Ia juga menyebutkan adanya berita mengenai penyitaan beberapa kendaraan bermotor.
"Nanti diinformasikan lebih lanjut," ungkap Anang.
Anang menambahkan bahwa beberapa pihak telah menjalani pemeriksaan sehubungan dengan kasus korupsi pajak yang sedang ditangani. Penggeledahan tersebut salah satunya dilakukan di kediaman seorang pejabat pajak.
"Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum Ditjen," tegas Anang.
Dengan demikian, langkah-langkah hukum terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh kasus ini, dan masyarakat diharapkan untuk menunggu informasi resmi selanjutnya. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.