Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa, Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Pajak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Suryo Utomo diperiksa sebagai Staf Ahli Menkeu untuk bidang kepatuhan pajak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Pajak, Suryo Utomo (SU), dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP), yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang pada tanggal 25 November 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan manipulasi atau pengurangan kewajiban pembayaran pajak oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk periode tahun 2016 hingga 2020.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Suryo Utomo diperiksa sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Ia telah menjabat sebagai Staf Ahli sejak tahun 2015 dan sebagai Dirjen Pajak pada periode 2019 hingga 2024.
"Pemeriksaan tentunya dilakukan sesuai dengan jabatan yang bersangkutan saat itu, periode 2016 sampai 2020. Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan," ungkap Anang di Kejagung pada Rabu (26/11/2025).
Di sisi lain, Bernadette Ning Dijah Prananingrum juga telah dicatat dalam daftar cekal Kejagung. Namun, Anang enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap keduanya.
"Yang jelas, kalau dari tim penyidik memang membenarkan ada beberapa pencegahan terhadap beberapa pihak dalam terkait kasus ini ya, yang dianggap oleh tim penyidik keterangannya diperlukan dalam memberikan keterangan sebagai saksi untuk membuat dan mengungkap peristiwa tindak pidana lebih terang lagi," jelasnya.
Kejaksaan Agung menyita beberapa kendaraan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap kendaraan dalam rangka penggeledahan kasus dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pajak perusahaan untuk periode tahun 2016 hingga 2020. Selain kendaraan, pihak Kejagung juga mengamankan berbagai dokumen yang relevan dengan kasus ini.
"Selain dokumen, ada kendaraan roda empat dan roda dua yang disita," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Selasa (25/11/2025).
Kendaraan yang disita meliputi satu unit mobil merek Toyota Alphard dan dua unit sepeda motor besar. Anang Supriatna menyatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 23 November 2025, di beberapa lokasi di sekitar Jabodetabek, di mana penggeledahan dilakukan di lebih dari lima titik.
"Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek di mana penggeledahan lebih daripada lima titik," ujarnya.
Namun, ia tidak merinci lokasi-lokasi yang digeledah atau asal kendaraan yang disita. Saat ini, kendaraan-kendaraan tersebut telah diamankan di tempat yang ditentukan.
"Sementara diamankan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di tempat yang sebagaimana mestinya," jelasnya. Mantan Kajari Jakarta Selatan itu juga meminta kepada media untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut.
"Apakah ada penyitaan lain? Saya yakin mesti ada nantinya. Kita tunggu nanti. Biarkan dulu tim penyidik bergerak untuk mendapatkan bukti-bukti yang membuat kuat. Nantinya kami akan rilis ke depan seperti apa," tambahnya.
Kejaksaan Agung mengajukan langkah pencegahan terhadap lima orang
Kejaksaan Agung saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurangan kewajiban pajak perusahaan dan wajib pajak untuk periode 2016 hingga 2020, yang diduga melibatkan oknum pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam rangka penyidikan ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan mencegah sejumlah individu untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mengonfirmasi bahwa terdapat lima orang yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung.
Di antara mereka adalah Victor Rachmat Hartono, bos Djarum; Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak; Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala Kantor Pajak Pratama Madya Semarang; Heru Budijanto Prabowo, seorang konsultan pajak; dan Karl Layman, pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu. Pencegahan ini berlaku dari 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. "Alasan: korupsi," demikian kutipan yang diambil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.