Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pajak Seret Bos Djarum Victor Hartono hingga Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi

Ada lima tersangka dicekal ke luar negeri terkait penyelidikan perkara tersebut.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pajak Seret Bos Djarum Victor Hartono hingga Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pajak Seret Bos Djarum Victor Hartono hingga Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan permohonan cegah dan tangkal alias cekal terhadap lima nama, termasuk Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Djarum. Statusnya pun berlaku mulai 14 November 2024.

Kelimanya dicekal terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun duduk perkara dari kasus tersebut berawal dari pengusutan perkara yang mendadak diketahui ke publik, setelah operasi penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Senin 17 November 2025.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan.

Penyidik Kejagung menemukan indikasi dugaan permainan antara pegawai pajak dengan pengusaha dalam praktik pengampunan pajak atau tax amnesty. Modusnya adalah dengan bermufakat jahat memperkecil pembayaran wajib pajak.

“Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” jelas Anang.

Menurutnya, sudah ada sejumlah pihak yang menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pajak tersebut. Penggeledahan pun dilakukan di beberapa tempat, salah satunya rumah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ungkap dia.

Belakangan, pada Kamis, 20 November 2025, mencuat lima nama yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pajak tersebut. Pasalnya, mereka diajukan cekal oleh Kejagung ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Kelimanya adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu; dan Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Djarum.

Anang lantas membeberkan alasan utama permohonan cekal terhadap lima nama tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik.

“Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau berpergian ke luar negeri dan untuk proses kelancaraan proses penyidikan,” terangnya.

Mendukung pernyataan Anang, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto turut membenarkan pihaknya telah mencekal lima nama tersebut.

“Betul (lima nama itu dicekal),” tutur Agus saat dikonfirmasi wartawan.

Dia mengatakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) hanya melaksanakan permintaan pencekalan dari Kejagung. Alasan pengusul dalam tangkapan layar yang beredar di kalangan awak media yakni terkait korupsi.

“Dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” Agus menandaskan.

Rekomendasi