87 Kontainer CPO Diamankan, DJP Telusuri Praktik Curang Ekspor
DJP menyelidiki dugaan under invoicing sektor sawit usai penindakan 87 kontainer CPO di Tanjung Priok, melibatkan Bea Cukai dan Daglu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menelusuri dugaan praktik under invoicing di sektor kelapa sawit.
Penelusuran ini mengemuka setelah penindakan terhadap 87 kontainer minyak sawit mentah (CPO) pada akhir 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut melibatkan sejumlah instansi, termasuk Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Salah satunya dari Daglu, kemudian juga dari kami, dari Bea Cukai, dan juga dari Direktorat Jenderal Pajak," ujar Bimo saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Penindakan dan Pembenahan Tata Kelola
Menurut Bimo, pengusutan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dengan tujuan memperbaiki tata kelola ekspor sawit ke depan.
Ia menjelaskan bahwa sejak 2025 telah diterapkan klasifikasi khusus untuk ekspor limbah sawit, termasuk penetapan HS Code bagi produk POME dan fatty matter.
"Karena memang mulai 2025 kemarin sudah, kategorinya sudah jelas bahwa ekspor effluent atau limbah sawit itu memang ada HS Code yang khusus untuk POME, Fatty Meter," kata Bimo.
"Jadi setelah itu ya pasti tata kelola lebih bagus. Kalau sebelum-sebelumnya kan memang belum ada aturan yang spesifik untuk HS Code yang terkait dengan limbah sawit," tambahnya.
87 Kontainer CPO Diamankan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama DJP serta Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri mengungkap pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menyatakan bahwa 87 kontainer tersebut diberitahukan sebagai fatty matter yang tidak dikenakan Bea Keluar dan tidak termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.
Namun, hasil pengujian laboratorium BLBC dan IPB menunjukkan bahwa produk tersebut merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi dikenakan Bea Keluar serta kewajiban ekspor lainnya.
“Data informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor, sehingga kita melakukan analisa data yang akhirnya dengan menggunakan laboratorium yang berbeda ternyata setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir,” kata Djaka.