Bea Cukai Bongkar Modus Licik Ekspor CPO Terselubung
PT MMS terlibat dalam praktik penyalahgunaan izin ekspor dengan mencoba mengekspor produk turunan sawit secara tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengungkapkan adanya praktik penyalahgunaan izin ekspor yang dilakukan oleh PT MMS. Perusahaan ini berusaha mengekspor produk turunan sawit dengan cara yang tidak sesuai dengan dokumen yang seharusnya.
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa analisis data menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pemberitahuan ekspor dan izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
"Data informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor," kata Djaka dalam konferensi pers mengenai pengungkapan 87 kontainer yang melanggar ketentuan ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Kamis (6/11/2025).
Setelah penelusuran dilakukan, Bea Cukai melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan isi dari barang yang dikirim. Hasil uji yang dilakukan di Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan bahwa barang yang dilaporkan sebagai "peti meter" sebenarnya mengandung produk turunan Crude Palm Oil (CPO).
Temuan ini mengindikasikan bahwa dokumen ekspor tidak sesuai dengan isi barang yang sebenarnya, dan dapat berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara akibat penghindaran bea keluar.
"Hasil pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor," jelasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai segera mengambil langkah penegahan terhadap 87 kontainer yang dimiliki oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Proses penegahan berlangsung dari tanggal 20 hingga 25 Oktober 2025, dengan total barang yang terlibat mencapai 1.802 ton yang diperkirakan bernilai sekitar Rp28,7 miliar.
"Barang tersebut diberitahukan sebagai peti meter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau LARTAS," ungkap Djaka.
Temuan dari DJBC, DJP, dan BPDP
Dalam analisis awal yang dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengidentifikasi adanya potensi kehilangan pendapatan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 140 miliar. Hal ini disebabkan oleh selisih harga atau yang dikenal dengan istilah underinvoicing, yaitu perbedaan antara nilai yang tertera dalam dokumen ekspor dengan harga barang yang sebenarnya.
Selama tahun 2025, terdapat 25 Wajib Pajak, termasuk di dalamnya PT MMS, yang melaporkan ekspor Fatty Matter dengan total nilai PEB mencapai Rp 2,08 triliun. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses pendalaman untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Terhadap PT MMS serta tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, DJP tengah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan, kesesuaian nilai transaksi yang dilaporkan, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pola pelaporan yang mencurigakan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024, dengan modus yang digunakan adalah pelaporan komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME).
Kerja sama antar lembaga
Djaka mengungkapkan bahwa penegahan sebanyak 87 kontainer merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk memperkuat pengelolaan sektor kelapa sawit di Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang berada di bawah koordinasi langsung Presiden.
Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penindakan pelanggaran ekspor, Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak, mengambil peran penting dalam sisi hilir. Di sisi lain, untuk memperkuat aspek hulu, penertiban perizinan, penguasaan lahan, dan konsolidasi data dilakukan oleh kementerian terkait.
"Kolaborasi antar kementerian dan lembaga sangat krusial khususnya antara Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, Polri, dan instansi lainnya karena memastikan bahwa industri sawit Indonesia berjalan lebih transparan, berkeadilan, akuntabel dan memberikan kontribusi optimal bagi negara," pungkasnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik dalam industri sawit, sehingga dapat menguntungkan semua pihak yang terlibat. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sektor sawit dapat beroperasi secara lebih efektif dan berkelanjutan, memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.