Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya untuk periode 2022-2024. Tersangka terdiri dari tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan delapan orang dari sektor swasta. Mereka diduga terlibat dalam manipulasi proses ekspor CPO.
"Di mana pada malam ini, penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," ungkap Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (10/2/2026).
Kerugian yang ditaksir akibat tindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Selain itu, terdapat potensi kerugian ekonomi yang masih dalam proses penghitungan.
"Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara 10 triliun hingga 14 triliun rupiah," jelas Syaried Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.
Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah: 1. LHB, ASN di Kementerian Perindustrian Republik Indonesia; 2. FJR, ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); 3. MZ, ASN di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru; 4. ES, Direktur PT. SMP, PT. SMA, dan PT. SMS; 5. ERW, Direktur PT. BMM; 6. FLX, Direktur Utama PT. AP dan Kepala Komersial PT. AP; 7. RND, Direktur PT. TAJ; 8. TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International; 9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya; 10. RBN, Direktur PT CKK; 11. YSR, Direktur Utama PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Advertisement
Pasal yang Menjadi Tuduhan
Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga mengenakan sangkaan alternatif berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Syarief.