Pemerintah Janji Tata Ulang Program MBG Dipercepat, Titik-Titik SPPG Dibenahi
Pemerintah akan menata menyeluruh pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul muncul pelbagai persoalan dalam implementasinya di sejumlah daerah.
Pemerintah akan menata menyeluruh pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul muncul pelbagai persoalan dalam implementasinya di sejumlah daerah.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, sebagian besar pelaksanaan program MBG sejauh ini berjalan sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) telah ditetapkan pemerintah. Namun terdapat sejumlah klaster permasalahan perlu dievaluasi dan dibenahi agar program dapat berjalan lebih optimal.
“Kita menyepakati bersama-sama bahwa kita butuh penataan menyeluruh dari program MBG ini. Sebagian besar berjalan sesuai mekanisme dan SOP, jadi itu jalan terus. Tetapi ada klaster-klaster yang memang harus kita tata ulang dan benahi,” ujar Prasetyo di kantor Kemenko Bidang Pangan, Kamis (11/6).
Proses Perbaikan
Dalam proses penataan tersebut, pemerintah juga akan memprioritaskan percepatan penyaluran manfaat program ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Selain itu, pemerintah mencatat peningkatan signifikan jumlah penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dalam dua pekan terakhir.
Prasetyo menegaskan bahwa evaluasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan kondisi di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan angka atau data administratif.
Menanggapi kemungkinan adanya SPPG kelebihan kapasitas atau jumlahnya berlebih di suatu daerah, Prasetyo mengatakan pemerintah masih melakukan inventarisasi dan belum mengambil keputusan terkait penutupan fasilitas tertentu.
“Ya, pasti salah satunya arahnya ke sana. Tapi kan kita belum bisa hari ini mengatakan ditutup atau tidak,” kata Prasetyo.
Fokus Perbaikan
Prasetyo menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah memastikan seluruh SPPG mematuhi aturan, standar, dan SOP yang telah ditetapkan. Menurutnya, persoalan yang muncul bukan terkait siapa pemilik SPBG, melainkan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.