Hanura Bantah Terafiliasi Pengelolaan MBG, Sebut Narasi yang Beredar Tak Sesuai Temuan ICW
Klarifikasi disampaikan menyusul beredarnya berbagai narasi, flyer, dan video di media sosial.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura membantah tuduhan yang menyebut partai tersebut memiliki yayasan yang terlibat dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi disampaikan menyusul beredarnya berbagai narasi, flyer, dan video di media sosial yang mengaitkan Hanura dengan pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Ketua Umum DPP Hanura Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Akhmad Muqowam, menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta maupun hasil penelitian resmi yang telah dipublikasikan.
"DPP Partai Hanura memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga integritas serta nama baik partai," ujar Muqowam dalam konferensi pers di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Konfirmasi Langsung Kepada ICW
Menurut Muqowam, pihaknya telah melakukan langkah konfirmasi langsung kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait berbagai informasi yang berkembang di ruang publik.
Ia menjelaskan, DPP Hanura mengutus Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Adil Supatra Akbar untuk mendatangi Kantor ICW di Kalibata Timur, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 40 menit tersebut, rombongan Hanura diterima oleh perwakilan ICW, yakni Azim dan Maulana.
"DPP Hanura diwakili oleh Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Adil Supatra Akbar. Dalam pertemuan itu, kami diterima oleh Saudara Azim dan Saudara Maulana dari pihak ICW. Proses klarifikasi dan konfirmasi berlangsung kurang lebih 40 menit," kata Muqowam.
Tidak Ditemukan Dalam Dokumen Penelitian Resmi ICW
Adil Supatra Akbar mengatakan salah satu poin yang dikonfirmasi dalam pertemuan tersebut adalah informasi yang menyebut adanya dua yayasan milik Partai Hanura yang terlibat dalam pengelolaan MBG.
Menurut dia, informasi tersebut tidak ditemukan dalam dokumen penelitian resmi ICW yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.
"Termasuk informasi yang menyebut adanya 'dua yayasan Partai Hanura' dalam pengelolaan MBG. Itu tidak pernah tercantum dan ditemukan dalam dokumen hasil penelitian ICW yang telah diterbitkan dan menjadi konsumsi publik," ujarnya.
Adil menjelaskan, dalam laporan penelitian ICW disebutkan terdapat 28 yayasan atau sekitar 27,45 persen dari 102 yayasan mitra penyelenggara MBG yang memiliki afiliasi politik formal. Afiliasi tersebut didasarkan pada relasi individu yang terlibat dalam yayasan dengan partai politik tertentu, baik sebagai pengurus partai, peserta pemilu yang diusung partai, maupun pejabat publik hasil pemilihan umum.
Meski demikian, ia mengakui terdapat empat anggota legislatif dari Partai Hanura periode 2024–2029 yang tercatat menjadi bagian dari yayasan mitra MBG. Salah satunya adalah anggota DPRD Ogan Ilir, Raden Ayu Amrina Rosyada, yang terdaftar sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi.
Namun, menurut Adil, keterlibatan kader tersebut merupakan kapasitas pribadi dan tidak memiliki hubungan organisatoris dengan Partai Hanura.
"Keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan MBG merupakan tindakan dan kapasitas pribadi. Itu tidak memiliki hubungan organisatoris dengan partai, dan tidak serta-merta menjadikan yayasan tersebut sebagai yayasan milik Partai Hanura," tegasnya.
Meminta Penjelasan Lebih Lanjut
Muqowam menambahkan, partainya akan melakukan pemanggilan terhadap kader yang diketahui memiliki keterlibatan dalam pengelolaan program MBG untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Menurut dia, Dewan Kehormatan Partai akan menjalankan mekanisme internal guna memastikan seluruh kader tetap mematuhi aturan organisasi dan menjaga akuntabilitas politik.
"Dewan Kehormatan Partai akan meminta penjelasan dan keterangan. Partai akan memberi sanksi tegas kepada semua kader, termasuk anggota DPRD Partai Hanura, yang bertindak di luar tanggung jawab tugas partai dan tugas negara," katanya.
Di sisi lain, Hanura menegaskan tetap mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Meski demikian, partai tersebut juga mendorong agar pelaksanaan program dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel melalui sistem pengawasan yang kuat.
Muqowam kembali menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya yayasan milik atau terafiliasi dengan Partai Hanura dalam pengelolaan MBG tidak berdasar.
"Itu tidak benar dan menyesatkan. Setelah mempelajari hasil penelitian ICW secara menyeluruh, kami menyimpulkan informasi yang disebarluaskan oleh pihak-pihak tertentu melalui media sosial adalah hoaks dan bentuk disinformasi publik yang diduga bertujuan mendiskreditkan serta merusak nama baik Partai Hanura," ujarnya.
Meski merasa dirugikan oleh informasi yang beredar, Muqowam mengatakan hingga saat ini partainya belum memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Saat ini kami hanya ingin meluruskan informasi yang berkembang. Belum ada keputusan untuk ke ranah hukum," katanya.