Diperiksa Polisi, Yayasan MBN Blak-blakan Bantah Tuduhan Penggelapan Dana Dapur Kalibata MBG hingga Rp1 M

Tim hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra dan Nico Hermawan sebagai pihak terperiksa mengaku hadir untuk mewakili kliennya

Muhammad Radityo Priyasmoro
Diperiksa Polisi, Yayasan MBN Blak-blakan Bantah Tuduhan Penggelapan Dana Dapur Kalibata MBG hingga Rp1 M
Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, membantah telah menggelapkan dana mitra dapur dan menilai laporan polisi yang dilayangkan sebagai tindakan gegabah. (© 2025 Antaranews)

Polisi menjadwalkan memeriksa kasus kisruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan masih belum dibayar hingga Rp1 miliar. Kali ini, polisi memanggil pihak terlapor yakni Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), Jumat (2/5).

Diketahui, pelapor atas nama Ira Mesra Destiawati yang diwakili oleh kuasa hukumnya Danna Harly.

Sementara itu, Tim hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra dan Nico Hermawan sebagai pihak terperiksa mengaku hadir untuk mewakili kliennya yang berhalangan hadir. Mereka dicecar 20 pertanyaan selama 4,5 jam.

"Kami dipanggil penyidik dan menjawab 20 pertanyaan. Kami juga menyerahkan dokumen pendukung, termasuk surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dari pihak pelapor, yakni Ira Mesra selaku pengelola dapur MBG Kalibata," kata Timoty kepada awak media seperti dikutip Sabtu (3/5).

Timoty menjelaskan, pihak yayasan bukan tidak mau membayar seperti dituduhkan. Namun yayasan menilai, Ira selaku pihak mitra dinilai tidak memenuhi standar ditetapkan dari sisi sumber daya. Sehingga, merujuk pada surat kesanggupan tersebut maka yayasan tidak memiliki kewajiban untuk membayarnya.

"Dalam surat tersebut (dari dokumen diserahkan), tidak ada kewajiban pembayaran dari yayasan apabila mitra tidak memenuhi standar dalam kontrak kerja sama karena tidak menyediakan sumber daya sesuai standar ditetapkan. Kami minta penyidik lebih paham, bukan kami tidak mau bayar, tapi di sini ada fakta, surat kesanggupan," klaim Timoty.

Karena alasan itu, Timoty pun membantah, kliennya telah melakukan penipuan atau pun penggepalan dana seperti ditudingkan. Dia meyakini, yayasan memiliki temuan dan bukti kuat kinerja mitra tidak sesuai standar ditetapkan.

"Jadi tuduhannya itu sangat tidak berdasar sama sekali," dalih Timoty.

Tuduhan Pemotongan Anggaran

Soal dugaan pemotongan anggaran dari Rp15.000 per porsi menjadi Rp13.000 secara sepihak oleh Yayasan MBN, Timoty lagi-lagi membantah. Dia beralasan, nominal Rp15.000 adalah batas maksimal ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Artinya, harga per porsi Rp13.000 masih sesuai dan tidak menyalahi aturan.

"Kalau posisi masalah harga itu sudah jelas di dalam kontrak dari yayasan ke BGN itu paling tinggi Rp15.000," Timoty menandasi.

Sebagai informasi, polisi belum menghentikan pemeriksaan terhadap Yayasan MBN. Senin pekan depan (5/5), penyidik akan kembali meminta pihak koordinator Yayasan MBN berinisial MI dan GR untuk hadir memberi keterangan sebagai saksi.

Rekomendasi