Dugaan Korupsi di Kemendikbud era Nadiem Makarim, Satu Unit Laptop Chromebook Senilai Rp10 Juta
Kejagung mengaku pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki kasus korupsi pengadaan alat penunjang Teknologi Infomasi Komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chromebook pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2022. Kejagung mengaku pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Namun, sebelum pengusutan kasus tersebut Nadiem sebelumnya pernah membuat kebijakan soal pengadaan laptop seharga Rp10 juta per-unitnya. Dari salah satu spesifikasinya laptop tersebut memiliki sistem operasi Chromebook alias Chrome OS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengakui memang pernah mendengar soal kebijakan yang pernah dibuat Nadiem. Tapi dia menegaskan kalau pengusutan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Karena dalam perjalanannya kan kita juga pernah mendengar itu. tetapi dengan adanya pengaduan masyarakat aduan masyarakat makanya setelah ditelaah dengan aturan-aturan hukum yang ada maka dilakukan tindakan penyelidikan," kata Harli kepada wartawan, Selasa (27/5).
Pasca dilakukan penyelidikan, status perkara itu kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Adapun yang menjadi objek korupsinya adalah pengadaan laptop dengan sistem operasi Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Padahal penggunaan laptop denga sistem operasi tersebut sempat dinyatakan tidak layak untuk kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan. Hal itu terbukti setelah Pustekom Kementerian Dikbudristek telah melakukan uji coba pada 1.000 unit laptop.
Alasan ketidaklayakan itu karena sistem operasi Chromebook alias Chrome OS mengharuskan laptop harus terus menerus terkoneksi dengan internet. Sementara kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata.
Harli mengatakan penyidik pada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bakal menelaah soal informasi tersebut.
"Yang pasti tentu kita dari aduan masyarakat. Pengaduan itu di jajaran pidsus dianalisis, kaji, telaah atas dasar telaah itu dilakukan penyelidikan," ucap dia.
Aturan Kemendikbud
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, menerangkan bahwa pengadaan itu untuk SD, SMP, SMA, SMK, SKB dan PKBM.
Masih menurut aturan yang sama, spesifikasi laptop untung pengadaan tersebut adalah sebagai berikut:
a. tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache 1 M;b. memori standar terpasang: 4 GB DDR4;c. hard drive: 32 GB;d. USB port: dilengkapi dengan USB 3.0;e. networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);f. tipe grafis: High Definition (HD) integrated;g. audio: integrated;h. monitor: 11 inch LED;i. daya/power: maksimum 50 watt;j. operating system chrome OS;k. device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang);l. masa garansi: 1 tahun.
Mengacu pada aturan itu barang yang diadakan bukan hanya laptop, melainkan peralatan TIK, seperti perangkat wireless router, perangkat proyektor, perangkat Konektor type C ke HDMI dan VGA, printer, serta scanner dan layar untuk proyektor. Pengadaan itu dikatakan menelan anggaran Rp17,42 triliun sampai 2024.