Dalih Nadiem Datangkan 1,1 Juta Unit Laptop Chromebook & 77.000 Proyektor Selama Jabat Mendikbudristek
Nadiem mengatakan pengadaan laptop tersebut dalam rangka program digitalisasi pendidikan pada untuk 4 tahun ke depan di eranya.
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim buka suara perihal pengadaan laptop chromebook di eranya yang saat ini diusut kasus korupsinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem mengatakan pengadaan laptop tersebut dalam rangka program digitalisasi pendidikan pada untuk 4 tahun ke depan di eranya. Sekiranya ada jutaan pengadaan laptop yang dilakukan untuk program tersebut.
"Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah dalam kurun waktu 4 tahun," kata Nadiem di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
Nadiem menyebut pengadaan perangkat Teknologi Infomasi Komunikasi (TIK) itu untuk mendukung program belajar jarak jauh sekaligus guna meningkatkan kompetensi guru dan tenaga pendidikan. Namun disaat yang bersamaan juga dalam rangka memenuhi pendidikan saat pendemi Covid-19 melanda di tahun 2020.
Kata dia, pengadaan laptop tersebut agar proses kegiatan belajar mengajar tetap berlanjut.
"Dan juga untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer atau ANBK yang menjadi instrumen sensus kami untuk mengukur capaian pembelajaran dan juga dampak daripada learning loss," terang dia.
Nadiem mengklaim pada saat pengadaan laptop tersebut beserta perangkat TIK lainnya telah dilakukan secara terbuka melalui sistem e-Catalog, adil, dan dengan itikad yang baik.
Namun pada akhirnya pengadaan laptop itu tersebut justru terendus korupsi oleh korps Adhyaksa yang saat ini sedang diusut.
Hormati Proses Hukum
Eks Mendikbudristek itu menyatakan akan menghormati semua proses hukum yang saat ini sedang diusut oleh Kejagung. Ia juga menyatakan kesiapan bila nantinya dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," tegas dia.
"Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus pengadaan laptop Chromebook alias Chrome OS pada Kemendikbudristek 2019-2022.
Diduga telah terjadi pemufakatan jahat oleh Pejabat pada Kemendikbudristek untuk pengadaan laptop itu untuk pelaksanaan AKM di tingkat SD hingga SMA. Padahal laptop Chromebook sudah pernah diuji dan tidak disarankan dipakai dengan alasan tidak efektif karena kondisi internet di Indonesia kurang merata.
Untuk pengadaan laptop tersebut kurang lebih dianggarkan mencapai Rp9,9 triliun.