Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Segera Diadili
Polda Jabar sudah rampung menyusun berkas perkara dan menyerahkan ke pihak kejaksaan.
Penanganan kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura terus bergulir. Terbaru, berkas perkara penyidikan dari mayoritas para tersangka telah rampung disusun penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Jadi ada beberapa yang belum selesai, tetapi secara garis besar kita sudah selesai semua,” ungkap Kabdi Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, di Mapolda Jabar, pada Senin (19/1).
Hendra menyampaikan, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 di antaranya milik para tersangka yang berperan sebagai pemetik atau perekrut bayi. Mereka antara lain Fitrinika, Wiwit, Mamah, Yuyun, Djaka Hamdani Hutabarat, dan Elin Marlina.
"Peran dari mereka yaitu perekrut bayi, berkasnya sudah P21,” ucapnya.
Pengasuh Bayi
Berkas dari tersangka Djap Fie Khim, Devi Wulandari, Anyet, Fie Sian, dan Anisah dinyatakan telah rampung disusun pula. Adapun peran mereka dalam kasus ini ialah sebagai orang tua palsu.
Selain mereka, dokumen untuk tersangka Lili alias Popo yang diduga sebagai otak kasus ini juga telah selesai. Begitu pula dengan Shiu Ha alias Eni, yang berperan sebagai pembuat dokumen palsu.
Sementara itu, untuk berkas yang belum lengkap ialah milik tersangka Yenti dan Mariani yang berperan sebagai pengasuh bayi di penampungan yang berlokasi di Bekasi dan Kalimantan Barat.
Satu Tersangka Masih Buron
"Untuk pengasuh bayi, ada dua kategori yang P19. Ini salah satunya bernama Cen Shiha, ini masih P19," imbuh Hendra.
“Kemudian yang P21 saudari Christina, Deni, Diana Fuyian, Moe Liang, Lisa Pang, Christina Novi, Lo Lie Chu," lanjutnya.
Hendra mengungkapkan, satu tersangka masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Sally. Meski demikian, berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan bersama tersangka lainnya.
“Sally masih DPO, tetapi berkasnya sudah P21,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ke Singapura. Terungkap, telah ada 25 orang bayi yang telah dijual dengan hasil penjualan ditaksir mencapai Rp277,3 juta.
Sebelum dikirim ke negeri tetangga, para bayi terlebih dahulu ditampung di wilayah Kalimantan Barat dan Bekasi. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku disebut melakukan pemalsuan dokumen seperti akta lahir dan Kartu Keluarga (KK) dengan data orang tua palsu juga.