Terbongkar Dokumen Bayi Dijual ke Singapura Dibuat di Pontianak, Dukcapil Mulai Dibidik Polisi dan Mendagri
Komplotan penjual bayi ke Singapura ditengarai memalsukan sejumlah dokumen di Pontianak.
Komplotan penjual bayi ke Singapura ditengarai memalsukan sejumlah dokumen seperti akta kelahiran bayi, Kartu Keluarga (KK), hingga paspor demi bisa meloloskan korban diadopsi oleh warga negara asing (WNA) tersebut.
Polisi akan menelusuri dugaan keterlibatan instansi yang berkaitan dengan pembuatan dokumen-dokumen itu.
“Keterlibatan terkait dengan Dukcapil, kita akan telusuri. Kita akan telusuri dan kita dalami," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7).
Hendra menyebut, dugaan keterlibatan instansi tersebut telah menjadi atensi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Langkah tegas, katanya, mesti diambil apabila terindikasi keterlibatan tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, membeberkan praktik pemalsuan dokumen-dokumen itu.
“Semua dokumen terkait kependudukan maupun keemigrasian itu dibuatnya di Pontianak,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaku yang bertugas mengurus dokumen memasukkan nama bayi ke dalam KK palsu untuk membuat akta kelahiran palsu. Akta tersebut untuk menunjukkan bahwa pelaku adalah orang tua dari bayi tersebut, padahal masih bagian dari komplotan pelaku.
"Dari situ baru diurus paspornya, untuk selanjutnya nanti dibawa ke Jakarta lagi, untuk dibawa ke Singapura," imbuhnya.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, Surawan bilang pihaknya memerlukan waktu. Ini termasuk untuk mendapatkan dokumen dari adopter di Singapura.
“Ini kita cocokkan, teliti satu persatu nanti, kapan dia keluar negerinya, kapan dia keluarnya, bersama siapa, nanti kita cek juga manifest dan segala macam, kita memang ini masih perlu waktu panjang untuk kita membongkar secara keseluruhan kasus sini,” kata dia.
16 Pelaku Terlibat
Hasil penyelidikan sejauh ini, bisnis gelap perdagangan bayi dilakukan oleh 16 orang. Sebanyak 13 orang telah ditangkap, sedangkan 3 lainnya masih diburu alias DPO, termasuk otak kejahatan kasus ini yakni inisial L.
Atas kejahatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi menyangkakan pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 330 KUHP.