Polsek Limapuluh berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang memanfaatkan platform media sosial TikTok. Tiga wanita, termasuk seorang bidan, diringkus saat tengah melakukan transaksi jual beli bayi di sebuah kafe di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (18/1).
"Ketiga wanita tersebut yakni TH (31), bidan inisial EJ (49), dan AT (49). Mereka sudah kita tahan," ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Leo Putra Dirgantara Minggu (19/1).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di media sosial. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengendus keberadaan sindikat ini.
"Para pelaku sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka memanfaatkan TikTok sebagai sarana untuk menawarkan bayi kepada calon pembeli," ujarnya.
Dalam transaksi yang digagalkan, para pelaku mematok harga bayi sebesar Rp25 juta. Bayi malang berusia empat hari yang menjadi korban perdagangan ini ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, dengan gejala sesak napas dan mata menguning.
"Bayi ini diduga mengalami stunting akibat kekurangan gizi. Saat ini, bayi tersebut telah mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau," tambah AKP Leo.
Advertisement
Lima Kali Transaksi
Yang lebih mengejutkan, salah satu tersangka, AT mengaku telah melakukan transaksi jual beli bayi sebanyak lima kali sebelumnya melalui TikTok. Ia bahkan memiliki jaringan di luar Pekanbaru, seperti di Medan.
"Ini menunjukkan bahwa sindikat perdagangan bayi ini memiliki jaringan yang cukup luas dan terorganisir," ungkap AKP Leo.
Leo menngingatkan masyarakat akan bahaya perdagangan manusia, khususnya anak-anak. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan penawaran yang mencurigakan di media sosial.
"Kami akan terus berupaya memberantas kejahatan ini dan memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban," tegas AKP Leo.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.