1 Orang Komplotan Penjualan Bayi Ditangkap di Bandara, Perannya Tampung Bayi yang Dikirimkan ke Singapura

Hasil pemeriksaan, Y diketahui berperan sebagai penampung bayi di Singapura yang dikirim dari komplotannya di Indonesia.

Aksara Bebey
Oleh Aksara Bebey - Reporter
1 Orang Komplotan Penjualan Bayi Ditangkap di Bandara, Perannya Tampung Bayi yang Dikirimkan ke Singapura
1 Orang Komplotan Penjualan Bayi Ditangkap di Bandara, Perannya Tampung Bayi yang Dikirimkan ke Singapura (Merdeka.com)

Polda Jawa Barat mengungkap pelaku sindikat perdagangan bayi ke Singapura bertambah dari 12 menjadi 13 orang. Itu setelah pihak penyidik melakukan pendalaman atas kasus tak manusiawi ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, pelaku tersebut berinisial Y. Dia ditangkap lewat koordinasi penyidik dengan pihak keimigrasian Bandara Soekarno Hatta, pada Selasa, 15 Juli 2025, malam, saat baru pulang dari Singapura.

"Kami telah mencekal yang bersangkutan. Dia kembali ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta dan diamankan oleh pihak migrasi semalam," ujarnya, Rabu, (16/7).

Hasil pemeriksaan, Y diketahui berperan sebagai penampung bayi di Singapura yang dikirim dari komplotannya di Indonesia.

"Tersangka baru tersebut merupakan warga negara Indonesia yang baru pulang dari Singapura. Peran tersangka baru tersebut yakni sebagai penampung," katanya.

Adapun para pelaku yang tergabung dalam kelompok tersebut memang punya peran berbeda-beda, mulai dari perekrut, perawat, mengurus dokumen identitas bayi, hingga menangani urusan pemberangkatan bayi ke Singapura.

Sejauh ini, diketahui ada 24 bayi yang telah dijual oleh komplotan ini yang dihargai Rp11-16 juta per kepala.

"Untuk para tersangka yang kita dapatkan ini mereka mempunyai peran-peran yang berbeda-beda, yang pertama sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi, maupun transaksinya, bahkan sampai sebelum lahir, yaitu dari kandungan kemudian ada penampungnya, dan juga ada pembuat surat-suratnya, dan juga pengirim," ujarnya.

Tiga belas tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Jawa Barat untuk menjalani lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 4 Nomor 21 Tahun 2007 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Rekomendasi